BATU BARA – Aparat Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang Muntah Kucing, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (30/3/2026).
Operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, IPDA B.Z. Damanik, dengan melibatkan personel kepolisian serta unsur pemerintah desa, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat setempat.
Baca Juga:
Kapolda Riau Copot Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Wewenang
Sebelum pelaksanaan, petugas bersama warga terlebih dahulu menggelar musyawarah di Balai Desa Bogak sebagai langkah koordinasi. Sekitar pukul 11.30 WIB, tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan satu unit gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat konsumsi sabu. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan alat hisap sabu (bong), plastik klip kecil bekas, lima mancis gas, dua gunting, dua skop dari pipet plastik, satu timbangan, serta satu pisau lipat.
Lainnya:
Arus Balik Idul Fitri 1447 H Meningkat, Polres Muara Enim Siaga di Perlintasan KA Desa Cinta Kasih
Namun, dalam operasi tersebut, petugas tidak berhasil mengamankan pelaku. Diduga para pelaku telah lebih dulu melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas, mengingat lokasi berada di kawasan padat penduduk.
Untuk mencegah lokasi kembali digunakan, petugas kemudian memusnahkan gubuk tersebut dengan cara dibakar.
Operasi berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dalam kondisi aman dan kondusif. Polisi menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut.
(Red)
BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN :
HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362