Kapolsek TPTM: Pencegahan Karhutla Tanggung Jawab Bersama, Pelaku Pembakaran Akan Diproses Secara Hukum
ROKAN HILIR – Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) IPTU Kodam Firman Sidabutar menegaskan komitmen kepolisian dalam memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui rapat koordinasi bersama unsur Forkopimcam, aparatur desa, dan pelaku usaha perkebunan, Selasa (27/1/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Koramil 02 Tanah Putih, Jalan Lintas Riau–Sumut, Kepenghuluan Ujung Tanjung itu menjadi langkah konkret Polsek TPTM dalam membangun kesiapsiagaan lintas sektor menghadapi potensi karhutla di wilayah Kecamatan TPTM, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam forum tersebut, IPTU Kodam F. Sidabutar menekankan bahwa pencegahan karhutla bukan sekadar agenda musiman, melainkan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan secara konsisten.
“Karhutla ini bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Kami dari Polsek akan meningkatkan patroli serta pengawasan di titik-titik rawan. Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek TPTM.
Rakor Lintas Sektor Digelar, Kapolsek TPTM Minta Perusahaan Turut Siaga Hadapi Karhutla
Ia juga mengingatkan perusahaan perkebunan dan pemilik lahan agar tidak abai terhadap kewajiban menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran di areal masing-masing. Menurutnya, kesiapan peralatan pemadaman menjadi bagian penting dari upaya pencegahan dini.
“Karena itu kami mengajak seluruh perusahaan, aparatur desa, dan masyarakat untuk benar-benar patuh terhadap larangan membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Rakor tersebut turut dihadiri perwakilan Camat TPTM yang diwakili Kasi Pembangunan Jasri, Danramil 02 Tanah Putih yang diwakili Danpos PELDA J.K. Saragih, Datuk Penghulu Mesah Ridwan, Datuk Penghulu Labuhan Papan Ahmad Sunardi, Bhabinkamtibmas Labuhan Papan BRIPKA A.P. Siregar, Babinsa Labuhan Papan SERTU Heri Juliadi, serta perwakilan perusahaan perkebunan setempat.
Kapolsek juga mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan aparatur desa dalam menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat. Sinergi Forkopimcam dinilai menjadi kunci dalam menekan potensi munculnya titik api.
Sebagai tindak lanjut, disepakati pemasangan spanduk imbauan karhutla di sejumlah lokasi rawan. Selain itu, peserta rapat membentuk grup komunikasi berbasis aplikasi pesan singkat untuk mempercepat pertukaran informasi terkait kemunculan titik api atau asap.
Kapolsek menegaskan masyarakat dan pihak perusahaan agar segera melapor kepada kepolisian, pihak kecamatan, atau Koramil apabila menemukan indikasi kebakaran, sehingga penanganan dapat dilakukan cepat sebelum api meluas.
Rapat koordinasi yang dimulai pukul 09.30 WIB itu berakhir sekitar pukul 10.30 WIB, dilanjutkan peninjauan lapangan ke wilayah rawan karhutla sekaligus pemasangan spanduk imbauan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.