banner 325x300 === ===

Polsek Pujud Terima Laporan Pencurian Buah Sawit di Perkebunan PT Tunggal Mitra, Pelaku Merupakan Residivis Baru 2 Bulan Keluar Dari Lapas Perkara Pencurian Sawit Juga

banner 120x600
banner 325x300

Rokan Hilir, Akurat NewsTV-– Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di areal perkebunan PT Tunggal Mitra MGE 3, Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (5/2/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/II/2026/SPKT/Polsek Pujud/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tertanggal 5 Februari 2026. Peristiwa pencurian diduga terjadi sekitar pukul 06.00 WIB di Blok L 2/3 Divisi 1 perkebunan perusahaan tersebut.

banner 325x300

Korban dalam kejadian ini adalah PT Tunggal Mitra MGE 3, dengan pelapor atas nama Sumarnoto, seorang karyawan swasta yang bertugas di lingkungan perkebunan. Akibat kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp528.000.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula saat saksi Suprianto menghubungi pelapor dan menginformasikan adanya dugaan pencurian buah sawit serta meminta waktu untuk memastikan pelaku. Setelah pelaku diketahui, saksi bersama rekannya kemudian mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian.

Sekitar pukul 07.39 WIB, pelapor kembali menerima informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan dan selanjutnya langsung menuju tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, pelapor mendapati seorang pria berinisial Santo Erdianto alias Santo, telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Petugas dan saksi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 160 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, satu keranjang gandeng, serta satu buah tojok yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Terduga pelaku diketahui bernama Santo Erdianto alias Santo bin Boimin, warga Kepenghuluan Siarang-arang, Kecamatan Pujud. Dari data kepolisian, yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus serupa.

Selanjutnya, pelapor bersama saksi membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pujud untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP jo Pasal 476 KUHP jo Pasal 23 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian menyatakan saat ini masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara guna proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SUROYO

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *