Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu LB Manullang, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Polsek Pujud Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Tanjung Medan
Menurut Manullang, FL yang merupakan warga Jalan Karya, Gang Malunta, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, diduga menggunakan uang palsu saat membeli bawang merah dan bawang putih di salah satu warung di pasar tersebut.
Kecurigaan muncul ketika pemilik warung, Fauzan Muner, memeriksa fisik uang yang diserahkan pelaku. Setelah diraba dan dicermati, lembaran uang tersebut diduga tidak asli. Fauzan kemudian mengejar dan mengamankan FL.
“Pemilik warung merasa curiga dengan uang yang diberikan pelaku. Setelah diperiksa, ia langsung mengejar dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Manullang.
Baca Juga: Giat Binrohtal Personel Polres Langkat Tingkatkan Keimanan dan Integritas dalam Bertugas
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Perbaungan. Petugas yang menerima laporan segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan FL, polisi menyita delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang tunai Rp27.000, satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam, serta barang belanjaan berupa setengah kilogram bawang merah dan seperempat kilogram bawang putih.
Lainnya: Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ridho Alfian Syahputra Pimpin KRYD Ramadhan, Kamtibmas Bagan Sinembah Tetap Kondusif
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul uang palsu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain.
Atas peristiwa itu, kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih teliti dalam menerima pembayaran tunai. Apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat guna mencegah kerugian lebih lanjut.
(Red)
.