banner 325x300 === ===

Dua Kurir Gendong Sabu 2 Kg Dibekuk di Gerbang Tol Amplas

Akurat News TV

Narkoba Jenis Sabu tersebut rencananya dikirim ke Riau lewat bus antarkota; polisi buru jaringan pemasok
banner 120x600
banner 325x300

BATU BARA — Polisi menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram dan menangkap dua orang kurir di Gerbang Tol Amplas, Medan, Minggu (12/4/26) siang. Kedua pelaku masing-masing berinisial AW (27) dan MJ (50), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga:

banner 325x300

Ricuh Aksi Warga Tolak Peredaran Sabu di Pasir Limau Kapas

Kapolres Batu Bara Dolly Nainggolan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa narkotika,” ujar Dolly, didampingi Kasat Narkoba AKP Arifin Purba.

Polisi selanjutnya membuntuti mobil Toyota Agya bernomor polisi BK 1180 VA dari wilayah Batu Bara hingga masuk ke Tol Indrapura. Kendaraan itu kemudian dihentikan di Gerbang Tol Amplas.

Saat digeledah, petugas menemukan tas ransel hitam-merah berisi dua bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Refined Chinese Tea. Selain sabu seberat 2.109 gram bruto, polisi turut mengamankan satu unit ponsel, mobil yang digunakan pelaku, STNK, serta plastik hitam berbalut lakban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku sabu tersebut akan dikirim ke Provinsi Riau melalui loket Bus Makmur. Mereka dijanjikan bayaran Rp5 juta per kilogram jika barang sampai ke tujuan.

Polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp2 miliar. Dolly menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan puluhan ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.

Lainnya:

Kapolres Rohil Janji Sikat Jaringan Narkoba Usai Demo Anarkis di Panipahan

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Polisi juga menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional. Seorang pemasok berinisial I, warga Medang Deras, kini masih diburu. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

(Rudi)

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *