ROKAN HILIR – Aparat Satuan Lalu Lintas Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Polres Rokan Hilir menindak tegas aksi balap liar yang terjadi di wilayah Tanah Putih Tanjung Melawan pada Sabtu (3/5/2026). Dalam penertiban tersebut, sebanyak sembilan unit sepeda motor berhasil diamankan dari para pelanggar.
Dari jumlah tersebut, enam unit sepeda motor telah dibawa oleh personel Satlantas Polres Rokan Hilir, sementara tiga unit lainnya dijadwalkan akan dijemput kembali oleh petugas pada malam hari.
Baca Juga:
Kapolsek Pujud Buka Turnamen Futsal Cup 2026, Dorong Pembinaan Atlet Muda
Selain pengamanan kendaraan, petugas juga telah melakukan penindakan berupa tilang terhadap lima pelanggar yang telah hadir di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan. Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menghubungi para pelanggar melalui nomor telepon yang sebelumnya telah didata saat razia berlangsung.
Untuk memberikan efek jera, seluruh pelanggar balap liar dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp3 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan melalui bank sesuai ketentuan yang berlaku.
Lainnya:
Sat Narkoba Polres Langkat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Dua Tersangka Diamankan di Hinai
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Iptu Kodam Firman Sidabutar, menegaskan bahwa mayoritas pelaku balap liar merupakan kalangan remaja. Ia mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.
“Kami tidak akan mentolerir aksi balap liar karena sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera,” ujar Iptu Kodam Firman Sidabutar.
Pihak kepolisian juga memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penertiban di titik-titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Sah Siandi Lubis)