Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sejak sekitar pukul 19.30 WIB.
Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan dua orang di dalam kontrakan, yakni seorang perempuan dan seorang laki-laki. Keduanya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,75 gram, plastik bening, alat hisap, pipet, korek api, satu unit telepon genggam, dompet, serta uang tunai Rp320.000 yang diduga terkait transaksi.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pengedar Sabu di Panca Mukti, 37 Paket Disita
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam, polisi juga menemukan percakapan yang mengindikasikan aktivitas jual beli narkotika. Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin, yang memperkuat dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah dan akan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Lainnya:
Kapolsek Pujud Buka Turnamen Futsal Cup 2026, Dorong Pembinaan Atlet Muda
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika karena dampaknya yang merusak masa depan serta mengganggu keamanan dan ketertiban.
(Sah Siandi Lubis)