Selain Menangkap Terduga Pengedar Narkoba, Polsek Pujud Juga Sita Timbangan dan Sujumlah Paket Sabu
ROKAN HILIR — Kepolisian Sektor Pujud mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Pujud, Jumat malam, 8 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JS alias Batak beserta barang bukti narkotika dengan berat kotor 1,63 gram.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di Dusun Simpang Tugu, RT 002 RW 002, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” kata AKP Boy Setiawan, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud dan meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan. Selanjutnya, Kapolsek bersama tim Unit Reskrim Polsek Pujud melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria bernama Juli Syahputra alias Batak di dalam kamar rumahnya. Polisi kemudian memanggil Ketua RW setempat untuk mendampingi proses penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu gulungan tisu putih berisi empat paket diduga sabu yang berada di sudut lantai kamar. Selain itu, polisi menemukan satu bungkus rokok merek ON BOLD berisi plastik bening kosong dan sekop kecil dari kertas.
Petugas juga menemukan satu gulungan tisu putih lainnya yang disembunyikan di balik gorden jendela kamar. Di dalamnya terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi turut berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir dalam penanganan perkara tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi lima paket diduga narkotika jenis sabu, satu plastik bening kosong, dua lembar tisu putih, satu bungkus rokok merek ON BOLD, dan satu sekop kecil dari kertas.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.