banner 325x300 === ===

Polsek Pujud Tangkap Seorang Residivis, Simpan Sabu 1,27 Gram Sabu

Akurat News TV

Polsek Pujud ungkap kasus narkoba, dan transaksi narkotika di Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Polisi menyebut terduga pelaku merupakan residivis kasus narkotika
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR — Personel Polsek Pujud mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Suka Jadi, Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Ahad, 10 Mei 2026.

Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkotika, Residivis Ditangkap Bersama Dua Paket Sabu dan Ponsel

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IW alias Begu, 43 tahun, warga Dusun Suka Jadi, Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam. Polisi menyebut terduga pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 1,27 gram beserta sejumlah barang bukti lain.

banner 325x300

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan di lokasi,” kata AKP Boy, Ahad, 10 Mei 2026.

Boy menjelaskan, sekitar pukul 16.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Pujud mendatangi rumah terduga pelaku dan menemukan Irawan sedang duduk di teras rumahnya.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan polisi

Sebelum penggeledahan dilakukan, polisi terlebih dahulu memanggil kepala dusun setempat serta memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penggeledahan.

Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Rendi L. Tarigan mengatakan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di kantong celana dan dompet milik pelaku.

“Petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet kulit warna hitam. Selain itu juga ditemukan plastik bening kosong, sekop dari pipet, mancis, plat seng, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar Ipda Rendi.

Timbangan digital Untuk Transaksi Narkoba

Menurut dia, seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu, tujuh plastik bening kosong, satu dompet kulit warna hitam, satu mancis, satu sekop dari pipet, satu lembar plat seng, dan satu unit telepon genggam merek OPPO.

Lainnya:

Polsek Pujud Sisir Sejumlah Titik Diduga Lokasi Narkoba di Rokan Hilir

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolsek Pujud menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud dan mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada kepolisian,” kata AKP Boy.

[ Sah Siandi Lubis ]

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *