PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IM (24) di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Diperkirakan sekitar 35.680 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan diamankannya 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate,” kata Kombes Pol Putu di Pekanbaru, Selasa (9/6/26).
Putu menjelaskan, penangkapan IM berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (30/5) mengenai rencana penyelundupan sabu dari Malaysia ke wilayah Riau.
Berdasarkan informasi tersebut, pengiriman narkotika diduga dilakukan melalui perairan Teluk Latak, Kabupaten Bengkalis. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pemantauan.
Namun, saat penyisiran dilakukan, target yang dicurigai tidak ditemukan. Tim kemudian melakukan pendalaman dan profiling terhadap informasi yang diperoleh.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Kota Pekanbaru. Setibanya di ibu kota Provinsi Riau itu, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menerima informasi bahwa target berada di salah satu hotel di Jalan Imam Munandar.
Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap IM yang saat itu berada di dalam mobil Honda Brio berwarna putih.
“Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu seberat sekitar 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza,” ujar Kombes Pol Putu.
Berdasarkan keterangan awal tersangka, ia mengaku belum mengetahui tujuan akhir pengiriman sabu dan cartridge etomidate tersebut karena masih menunggu instruksi dari seseorang bernama Long Chu yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Menurut Putu, IM mengaku telah tiga kali diperintahkan untuk menjemput narkotika. Pada dua pengantaran sebelumnya, tersangka menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta.
Sementara itu, untuk pengantaran ketiga, IM mengaku belum menerima bayaran karena upah baru diberikan setelah pekerjaan selesai.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali diperintahkan untuk menjemput narkotika tersebut. Pada pengantaran pertama dan kedua, IM menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta. Sementara untuk pengantaran ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena upah diberikan setelah pekerjaan selesai,” kata Kombes Pol Putu.
Lainnya: Polsek TPTM Pantau Pertumbuhan Jagung Program Ketahanan Pangan
Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp9,85 miliar apabila sempat beredar di tengah masyarakat.
Selain menyita sabu dan cartridge etomidate, petugas juga mengamankan satu unit mobil Honda Brio dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Putu menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan pihak lain yang diduga berperan dalam penyelundupan narkotika lintas negara itu.
“Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka IM dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Putu.
[ Sah Siandi Lubis ]

||| ||| |||
=== ===












