Pujud — Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan KH. Kosim RT 002 RW 002. Korban sekaligus pelapor, Dian Sari Yuspita (42), melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Pujud/Polres Rokan Hilir/Polda Riau.
Berdasarkan keterangan pelapor, pencurian terjadi saat korban bersama tiga anaknya berkunjung ke rumah adik iparnya untuk mandi dan mengambil air. Sepeda motor milik korban, satu unit Honda Beat Street warna hitam lis hijau, diparkir di belakang rumah dengan kunci kontak diletakkan di atas meja dekat pintu belakang.
Namun, saat salah satu anak korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut, kendaraan itu diketahui sudah tidak berada di tempat semula. Korban bersama para saksi sempat melakukan pencarian, namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20.856.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pujud melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Senin, 5 Januari 2026, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Ande Gio Rizastra alias Ande bin Roi (19), di sebuah rumah di Kepenghuluan Pujud. Polisi kemudian melakukan penangkapan sekitar pukul 12.20 WIB dan membawa tersangka ke Mapolsek Pujud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam lis hijau tanpa nomor polisi, dengan nomor mesin JMG1E1429394 dan nomor rangka MH1JM111SK429352.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
(SUROYO)
=========

||| ||| |||
=== ===












