Musyawarah yang digelar di Masjid Sosopan menghasilkan kesepakatan pembentukan ronda malam dan pengaktifan pos kamling guna menjaga keamanan kebun sawit serta mencegah peredaran narkoba
ROKAN HILIR– Maraknya kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Dusun Sosopan, Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, mendorong masyarakat bersama aparat keamanan menggelar musyawarah pencegahan gangguan kamtibmas, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Masjid Sosopan mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB itu dihadiri Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.AP., M.Si., personel Polsek Pujud, perwakilan Koramil melalui Babinsa, Datuk Penghulu Pujud Andri Mesdianto, para kepala dusun, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta para petani pemilik kebun sawit.
Dalam musyawarah tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait maraknya pencurian buah kelapa sawit yang merugikan petani. Sebagai langkah antisipasi, warga bersama aparat sepakat untuk mengaktifkan kembali pos keamanan lingkungan (pos kamling) dan membentuk kelompok ronda malam yang melibatkan para pemuda setempat.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan mengatakan, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan dan mencegah tindak kriminalitas.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat tidak dapat diwujudkan hanya oleh kepolisian semata. Diperlukan kerja sama dan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Kami mengapresiasi kesepakatan warga Dusun Sosopan untuk mengaktifkan kembali pos kamling dan ronda malam sebagai upaya mencegah pencurian TBS yang selama ini meresahkan petani,” ujar AKP Boy Setiawan.
Warga Dusun Sosopan Sepakat Aktifkan Pos Kamling untuk Cegah Pencurian Sawit
Selain membahas persoalan pencurian TBS, Polsek Pujud juga memberikan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Dalam kesempatan itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya pengguna maupun bandar narkoba yang beroperasi di lingkungan mereka.
Boy menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh bertindak sendiri ketika menemukan pelaku tindak pidana.
“Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek Pujud. Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri karena seluruh proses penegakan hukum merupakan kewenangan aparat yang berwenang,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan warga guna menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat, sekaligus memperkuat kerja sama dalam menjaga stabilitas keamanan serta mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Pujud.