banner 325x300 === ===

Kapolsek Rantau Kopar Serukan Pencegahan Karhutla, Tegaskan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

PENULIS : SAH SIANDI LUBIS

Polsek Rantau Kopar mengimbau masyarakat untuk aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan demi menjaga keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Rokan Hilir
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR — Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau Kopar, Polres Rokan Hilir, mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Rantau Kopar, Iptu Nanang Parinduri S.H., M.H., sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi meningkatnya kebakaran lahan, terutama pada musim kemarau.

Dalam imbauannya, Polsek Rantau Kopar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla yang selama ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi.

banner 325x300

Kapolsek Rantau Kopar, Iptu Nanang, menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

“Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran lahan, tetapi menyangkut keselamatan banyak orang. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, lansia, dan warga yang memiliki penyakit pernapasan,” ujar Iptu Nanang.

Baca Juga

Kapolres Rohul Beserta Jajaran Berduka Cita, Aipda Jhon Meydianto Sinaga Meninggal Karena Sakit

Menurut dia, dampak karhutla juga berpengaruh besar terhadap keberlangsungan lingkungan. Kebakaran dapat merusak ekosistem, memusnahkan flora dan fauna, serta memperburuk kualitas udara dalam jangka panjang.

Selain itu, karhutla dinilai menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit. Aktivitas masyarakat dapat terganggu, produktivitas menurun, dan berbagai sektor usaha ikut terdampak akibat bencana asap.

“Kerugian akibat karhutla bukan hanya dirasakan hari ini, tetapi juga bisa berdampak dalam jangka panjang. Karena itu pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama,” kata Nanang.

Polsek Rantau Kopar menegaskan larangan keras terhadap tindakan membakar hutan dan lahan untuk membuka area baru. Praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berat.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana.

Dalam aturan tersebut, pelanggar terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.

Iptu Nanang mengimbau masyarakat untuk mengedepankan cara-cara yang aman dan ramah lingkungan dalam mengelola lahan. Ia meminta warga tidak menggunakan metode pembakaran dalam pembukaan lahan.

Polsek Rantau Kopar juga mendorong masyarakat untuk melakukan langkah-langkah preventif, antara lain membuka lahan tanpa dibakar, menjaga lingkungan untuk keberlanjutan generasi mendatang, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Rantau Kopar untuk peduli dan berperan aktif. Jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau layanan darurat agar dapat ditangani secepat mungkin,” ujar Nanang.

Lainnya:

Kapolres Langkat Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Polri Untuk Masyarakat

Laporan terkait potensi kebakaran dapat disampaikan kepada Polsek terdekat atau melalui layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Polsek Rantau Kopar menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, wilayah Rantau Kopar diharapkan tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

“Bersama Polri, masyarakat bisa mewujudkan Kecamatan Rantau Kopar yang bebas karhutla,” kata Iptu Nanang.

***

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *