Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, bersama Region Head PTPN IV Regional III, Bambang Budi Santoso, sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang akuntabel sekaligus mendukung transformasi bisnis berkelanjutan.
Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, mengatakan kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja PTPN IV Regional III melalui kepastian hukum dalam setiap proses bisnis perusahaan.
“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum, sekaligus memitigasi risiko hukum baik perdata maupun pidana,” ujar Dewa.
Baca Juga:
Polres Rokan Hilir Gelar Kenal Pamit dan Tradisi Farewell-Welcome Parade Kapolres, AKBP Aldi Alfa Faroqi Resmi Menjabat
Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga membuka ruang bagi PTPN IV Regional III untuk memanfaatkan berbagai layanan Bidang Datun Kejati Riau, mulai dari bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi, pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, hingga penyelamatan dan pemulihan aset negara.
“Kami berharap jalinan kerja sama ini semakin meningkatkan performa PTPN IV Regional III. Momentum ini juga menjadi langkah untuk mengoptimalkan berbagai layanan Bidang Datun dalam mendukung kegiatan perusahaan,” katanya.
Lainnya:
Jajaran Redaksi Akurat News TV Ucapkan Selamat Bertugas kepada Kapolres Rohil yang Baru
Sementara itu, Region Head PTPN IV Regional III, Bambang Budi Santoso, menyatakan dukungan Kejati Riau menjadi bagian penting dalam keberhasilan transformasi perusahaan. Menurutnya, seluruh aktivitas bisnis harus dijalankan berdasarkan prinsip hukum yang kuat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sebelumnya, pada Juni 2026, PTPN IV Regional III dan Kejati Riau juga menandatangani kerja sama penyelamatan dan optimalisasi aset negara sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan serta memitigasi risiko hukum dalam pengembangan bisnis.
__