banner 325x300 === ===

Seorang Suami di Asahan Mengaku Memergoki Istri Bersama Oknum Kepala Desa, Terjadi Perselisihan Rumah Tangga

Reporter : Muhidin

banner 120x600
banner 325x300

Asahan, AkuratNewsTV.com – Seorang warga berinisial NJ (53), warga Dusun I, Desa Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, mengaku mengalami keretakan rumah tangga setelah menduga istrinya, S (40), memiliki hubungan yang tidak semestinya dengan seorang oknum Kepala Desa Taman Sari berinisial AS (45).

Kepada AkuratNewsTV.com, Senin (27/7/2026), NJ menuturkan bahwa dugaan tersebut bermula ketika dirinya mengaku memergoki istrinya berada bersama AS di dalam rumah kediamannya.

banner 325x300

Peristiwa itu kemudian memicu perselisihan antara dirinya dengan sang istri.

Menurut NJ, pada awalnya istrinya menyampaikan bahwa hubungan dengan AS hanya sebatas pertemanan.

Namun, NJ mengaku kemudian memperoleh pengakuan dari istrinya yang menurutnya mengindikasikan hubungan tersebut telah terjadi lebih dari satu kali.

Pengakuan itu, kata NJ, disampaikan setelah terjadi pertengkaran dan pembicaraan di antara keduanya.

Selain itu, NJ juga mengaku mengetahui adanya pemberian uang sebesar Rp10 juta dari AS kepada istrinya.

Meski demikian, hingga saat ini belum dapat dipastikan tujuan maupun dasar pemberian uang tersebut, sehingga informasi tersebut masih berupa pengakuan dari pihak NJ dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Akibat persoalan tersebut, NJ menyebut rumah tangganya mengalami keretakan. Ia juga mengatakan bahwa setelah pertengkaran terjadi, istrinya meninggalkan rumah bersama anak-anak mereka.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media AkuratNewsTV.com di Stadion Mutiara Kisaran pada Senin (27/7/2026), AS membantah tudingan tersebut.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan hubungan sebagaimana yang dituduhkan, termasuk membantah tuduhan telah mengajak istri NJ ke hotel.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai adanya laporan resmi kepada aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya perbuatan sebagaimana dugaan tersebut.

Oleh karena itu, seluruh keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan klaim dari masing-masing pihak dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *