Dumai , AkuratNewsTV.com โ Polsek Bukit Kapur kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dengan melaksanakan penanaman jagung pipil Kuartal III Tahun 2026 di lahan milik warga di Jalan Bambu Kuning, RT 009, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Kapur, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., dan dihadiri Lurah Gurun Panjang Maskot, S.Kep., personel Polsek Bukit Kapur, tokoh masyarakat, serta pemilik lahan, Edi Purba Sari.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Bukit Kapur bersama unsur pemerintah kelurahan dan masyarakat melakukan penanaman jagung pipil di lahan seluas kurang lebih 0,5 hektare milik Edi Purba Sari. Selain penanaman, Polsek Bukit Kapur juga menyerahkan bantuan sebanyak 50 sak pupuk kandang kepada petani sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan produktivitas pertanian.
Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
Menurutnya, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pembangunan sektor pertanian.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus mempererat hubungan kemitraan dengan masyarakat, khususnya para petani,” ujarnya.
Program penanaman jagung pipil ini diharapkan mampu meningkatkan produksi pertanian sekaligus mendorong pemanfaatan lahan produktif di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur. Selain memberikan manfaat ekonomi bagi petani, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.40 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Bukit Kapur menegaskan akan terus berkolaborasi dengan masyarakat melalui berbagai program yang mendukung kesejahteraan warga serta menyukseskan Program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2026.