DPP KSPSI menerbitkan Surat Keterangan Nomor 176A/DPP/KSPSI/ORG/IV/2026 tertanggal 15 April 2026. Surat tersebut menegaskan status FSPTI-KSPSI sebagai bagian dari KSPSI dan mencatat keberadaan organisasi tersebut dalam struktur serikat pekerja.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP KSPSI Yorrys Raweyai bersama Sekretaris Jenderal Bibit Gunawan itu menyebut FSPTI-KSPSI telah tercatat sejak 9 Agustus 2001, dengan Nomor Bukti Pencatatan 124/V/N/VIII/2001 pada Dinas Tenaga Kerja.
Dalam dokumen tersebut juga tercantum Surya Bakti Batubara, SH., MM. sebagai Ketua Umum Federasi FSPTI-KSPSI. Sekretariat organisasi beralamat di Jalan Raya Lenteng Agung Nomor 38, Jakarta Selatan.
Surat tersebut diterbitkan dalam rangka kebutuhan verifikasi keanggotaan serikat pekerja tahun 2026 dan menjadi dokumen yang digunakan untuk menunjukkan status organisasi FSPTI-KSPSI di bawah struktur KSPSI.
Di tingkat Kabupaten Rokan Hulu, keberadaan DPC FSPTI-KSPSI disebut berada di bawah kepemimpinan Amir Tarigan, termasuk PUK Melayu Bersatu yang diketuai Naek Tua Sinaga.
Amir Tarigan mengatakan, dokumen dari DPP KSPSI tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk terus memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus memberikan pemahaman kepada para pekerja mengenai pentingnya bergabung dengan serikat pekerja yang memiliki struktur dan legalitas organisasi yang jelas.
“Berdasarkan hal tersebut, kami berharap seluruh buruh pekerja yang ada di bawah naungan FSPTI segera berpaling dan mengikuti serikat yang sah dan yang memiliki legalitas yang jelas,” ungkap Amir Tarigan,
Senin (10/8/2026).
Menurutnya, kejelasan struktur organisasi menjadi bagian penting dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan para pekerja, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Dengan terbitnya surat keterangan tersebut, DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan konsolidasi serta memperkuat organisasi di tingkat daerah.