banner 325x300 === ===

Polsek Kubu Berhasil Bongkar Kasus Narkotika Berkat Laporan Masyarakat

Akurat News TV

Polsek Kubu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu, Seorang Pria Diamankan
banner 120x600
banner 325x300

KUBU, ROKAN HILIR — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Senin (12/1/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (44) beserta barang bukti sabu seberat 0,15 gram. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Parit Mat Ali, Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

banner 325x300

Baca Juga: Kapolsek TPTM Iptu Kodam Firman Sidabutar Pimpin Penertiban Balap Liar

Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berlist merah berisi sabu yang disimpan di saku celana pelaku,” ujar AKP Rudi.

Lainnya:   Prestasi Terbesar di Polda Riau 2025, Polres Rokan Hilir Raih Penghargaan Pengungkapan Narkotika

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam Android, satu buah korek api, serta uang tunai sebesar Rp2.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Lihat Juga YouTube Kami:

Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Kapolres Rokan Hilir Lakukan Pengecekan Dapur SPPG, Fokus pada Kualitas Gizi dan Higienitas

Kapolsek Kubu menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

(Sah Siandi Lubis)

=================

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *