Prosesi pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi NTB Sutaji, S.H., M.H. Syafri Teguh dilantik bersama 44 calon advokat dari tujuh organisasi advokat. Sebanyak 16 orang di antaranya berasal dari Persatuan Advokat Indonesia (PERSADIN).
Dalam arahannya, Sutaji menegaskan bahwa sumpah advokat bukan sekadar seremoni atau formalitas. Menurut dia, sumpah tersebut merupakan amanah moral dan hukum yang harus dipertanggungjawabkan sepanjang menjalankan profesi.
“Sumpah ini bukan seremoni, hukum harus berhati nurani. Jadilah kompas kebenaran di tengah derasnya arus informasi digital,” kata Sutaji.
Ia juga mengingatkan para advokat agar tidak memberikan gratifikasi maupun membangun hubungan personal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Para advokat diminta mengedepankan penyelesaian perkara melalui mediasi dengan tetap menjunjung empati dan kearifan lokal.
Bagi Syafri Teguh, pelantikan tersebut menjadi babak baru dalam pengabdiannya setelah menyelesaikan masa dinas sebagai prajurit TNI. Kini, ia mengemban dua amanah, yakni sebagai Ketua DPW FPN-RI Provinsi Riau dan advokat.
“Semoga dengan amanah baru ini, saya dapat lebih maksimal memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan kepentingan rakyat kecil yang selama ini tertindas. Profesi ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan alat untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya,” ujar Syafri.
Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., turut memberikan apresiasi atas pengambilan sumpah tersebut. Ia menekankan pentingnya peran advokat sebagai bagian dari solusi dalam membangun sistem peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Sementara itu, Ketua DPW PERSADIN NTB Lukman Aprizal, S.H., mengatakan momentum tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalitas para advokat.
Pelantikan ini diharapkan memperkuat peran Syafri Teguh dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat serta memperjuangkan aspirasi rakyat melalui FPN-RI. Latar belakangnya sebagai mantan prajurit TNI diharapkan turut membentuk sikap disiplin, keberanian, dan integritas dalam menjalankan profesi advokat.
___