ROKAN HILIR — Riasetiawan Nasution mendapat kuasa untuk menangani persoalan penguasaan kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 231 hektare di Desa Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kuasa tersebut diberikan melalui Surat Perintah/Surat Kuasa Substitusi Nomor 36/K.A-IKH&P/SPT/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 dari Kantor Advokat Ikhsan, SH & Partners.
Dalam dokumen itu, Riasetiawan tercantum sebagai salah satu penerima kuasa bersama Chandra Ivana Hasibuan. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 162/K.A-IKH&P/SK/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Mandat itu berkaitan dengan lahan kebun kelapa sawit yang disebut memiliki luas kurang lebih 231 hektare. Lahan tersebut terdiri atas 63 persil atau sekitar 131,7 hektare berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta 44 persil atau sekitar 99,6 hektare berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Riasetiawan diberikan kewenangan untuk melakukan identifikasi terhadap objek kebun sawit tersebut. Selain itu, ia diminta mendatangi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), yang dalam surat kuasa disebut berkaitan dengan areal kebun tersebut.
Mandat berikutnya adalah melakukan negosiasi dan mencari win-win solution terhadap persoalan penguasaan kembali kebun kelapa sawit tersebut.

Draf pernyataan Riasetiawan Nasution: “Kami menerima kuasa ini untuk menjalankan proses secara terukur dan sesuai ketentuan hukum. Langkah awal yang kami lakukan adalah memastikan identitas dan status objek lahan, mengumpulkan serta mencocokkan dokumen kepemilikan, kemudian melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi dan negosiasi sepanjang memungkinkan, tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang berkepentingan.”
Menurut Riasetiawan dalam draf pernyataan tersebut, persoalan lahan tidak semestinya diselesaikan melalui tindakan sepihak.
“Prinsipnya kami ingin mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak. Jika terdapat perbedaan klaim atau persoalan administrasi maupun penguasaan di lapangan, semuanya harus ditempatkan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Riasetiawan.
Surat kuasa tersebut juga memberikan batasan yang tegas kepada penerima kuasa. Kewenangan yang diberikan tidak berlaku untuk kegiatan yang bersifat anarkisme, premanisme, ataupun kekerasan fisik.
Dokumen itu menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan berdasarkan kewenangan tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum.
Bagi Riasetiawan, ketentuan itu menjadi bagian penting dalam menjalankan mandat penyelesaian persoalan lahan.
Draf pernyataan: “Kami memahami bahwa kuasa ini bukan untuk melakukan tindakan kekerasan atau mengambil tindakan secara sepihak. Setiap langkah harus mempunyai dasar dan dilakukan sesuai koridor hukum. Karena itu, kami akan mengutamakan verifikasi, koordinasi, dan negosiasi.”
Surat kuasa itu menyebut Demak Simarmata sebagai pihak yang memberikan kuasa dan bertindak untuk kepentingan seluruh kepemilikan atas nama keluarga atau kelompok.
Dalam surat tersebut, Demak Simarmata tercatat sebagai warga yang berdomisili di Dusun Perbaungan Bawah, RT 002/RW 001, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Persoalan yang menjadi dasar pemberian kuasa kini berfokus pada areal kebun kelapa sawit di Bagan Nibung, Simpang Kanan, Rokan Hilir. Keberadaan 63 persil SHM dan 44 persil SKGR menjadi bagian dari dokumen yang akan diidentifikasi dalam proses tersebut.
Riasetiawan dan pihak penerima kuasa lainnya selanjutnya memiliki mandat untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan mengupayakan penyelesaian atas persoalan penguasaan lahan tersebut.
Draf pernyataan penutup Riasetiawan: “Kami berharap semua pihak dapat membuka ruang komunikasi. Tujuan akhirnya bukan memperbesar konflik, melainkan mencari penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap status dan penguasaan lahan berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.”
___

=== ===












