banner 325x300 === ===

Polsek Kepenuhan Berhasil Ringkus Bandar Narkoba di Desa Babussalam Rambah

Reporter: Riswan Sihombing

banner 120x600
banner 325x300

Rokan Hulu, AkuratNewsTV.com- Tim Reskrim Polsek Kepenuhan Polres Rohul Kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial AD alias Aso (37) Warga asal Kota Tengah RT.003/002 Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Pelaku di ringkus di sebuah rumah Kontrakan yang berada di Desa Babusalam Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (06/9/2026) Tengah malam

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes SH melalui Kasie Humas Polres Rokan Hulu AKP Yohanes Tindaon SH Menerangkan bahwa
“Berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka sebelumnya yakni Suhendri alias Oloy yang berhasil diamankan Tim Polsek Kepenuhan pada
Minggu 06-9-2026 sekitar Jam 00.05 WIB,
Kemudian Tim melakukan pengembangan
Terhadap Pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika di Desa Babussalam
Kecamatan Rambah.

banner 325x300

Setelah mendapatkan informasi tersebut,
Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kepenuhan berhasil mengamankan Aso dan saat melakukan penggeledahan berhasil menemukan 22 paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam tas berwarna biru, setelah dilakukan introgasi Pelaku mengaku mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Asbi “Kemudian Pelaku dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk dilakukan pemeriksaan

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita
22 Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik klip warna Bening 1 Buah Bong terbuat dari botol plastic Teh Pucuk 1 Unit Handphone Merk Vivo warna Ungu 1 Unit Handphone Merk Samsung warna hitam dan
Sejumlah peralatan yang berkaitan dengan Peredaran Sabu dari hasil tes urin Pelaku Positif metametamina dan (+) Postif Amphetamina

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (2) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sementara itu Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I.K M.H M.Si melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H menegaskan bahwa Polsek Kepenuhan dan jajaran tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika.“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Perang terhadap narkoba membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.”

Riswan Sihombing

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *