banner 325x300 === ===

Rantai Dasar Kewenangan Pengelolaan Lahan Koperasi JMB Diwilayah Sungai Daun Jadi Sorotan 

PENULIS : SAH SIANDI LUBIS

SPK 31 Juli, memorandum Agrinas 27 Agustus, hingga surat JMB tertanggal 5 September memunculkan pertanyaan soal dasar kewenangan pengelolaan lahan sekitar 250 hektare di Sungai Daun. Ria Setiawan mengaku bertindak berdasarkan SPK pengamanan dari kuasa hukum pemilik lahan.
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR — Polemik pengelolaan lahan di Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, kembali mengemuka. Rangkaian dokumen yang terbit dalam rentang 31 Juli hingga 5 September 2026 memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengelola dan mengamankan lahan yang disebut-sebut merupakan eks kebun PT Asam Jawa.

Persoalan itu mencuat setelah terdapat SPK tertanggal 31 Juli 2026, kemudian memorandum Agrinas tertanggal 27 Agustus 2026, serta surat Koperasi JMB tertanggal 5 September 2026 yang menyatakan pengelolaan lahan mulai dilakukan pada 11 September. Perbedaan waktu dan dasar penerbitan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam melihat rantai kewenangan atas lahan tersebut.

banner 325x300

Di sisi lain, Riasetiawan menyatakan dirinya melakukan pengamanan di lokasi berdasarkan SPK dari kuasa hukum Herman Syahputra, yang disebut sebagai pemilik lahan. Riasetiawan mengatakan tugas yang dijalankannya berkaitan dengan penjagaan aset dan pencegahan terhadap tindakan yang dapat mengganggu penguasaan maupun keamanan lahan.

Riasetiawan mempertanyakan dasar kewenangan Koperasi JMB setelah terbitnya memorandum Agrinas pada 27 Agustus. Menurut dia, apabila terdapat perubahan, pencabutan, atau pembaruan dasar pengelolaan setelah memorandum tersebut, dokumen terbaru perlu diperlihatkan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.

“Kalau memang ada dasar terbaru yang memberikan kewenangan kepada JMB untuk mengelola lahan tersebut, tunjukkan dokumennya,” kata Riasetiawan dalam keterangannya. Ia menilai kejelasan dokumen diperlukan agar setiap pihak yang berada di lokasi mengetahui dasar kewenangan masing-masing.

Surat JMB tertanggal 5 September yang menyebut pengelolaan dimulai pada 11 September juga menjadi sorotan. Pertanyaan utamanya bukan semata soal kapan kegiatan pengelolaan dimulai, melainkan dokumen apa yang menjadi dasar kewenangan tersebut dan bagaimana kedudukannya setelah adanya memorandum Agrinas pada 27 Agustus.

Rangkaian dokumen itu pada akhirnya memperlihatkan adanya beberapa dasar administratif yang perlu ditempatkan secara terang dalam satu rangkaian: SPK 31 Juli, memorandum 27 Agustus, surat JMB 5 September, serta SPK pengamanan yang menjadi dasar Ria Setiawan berada di lokasi. Tanpa penjelasan mengenai hubungan dan kedudukan masing-masing dokumen, status kewenangan pengelolaan lahan Sungai Daun tetap menyisakan pertanyaan.

Karena itu, klarifikasi dari Koperasi JMB mengenai dasar hukum dan dokumen terbaru pengelolaan lahan menjadi penting. Terlebih, objek yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar 250 hektare. Kejelasan rantai kewenangan dibutuhkan agar polemik administratif tidak berkembang menjadi konflik di lapangan dan seluruh pihak dapat mengetahui secara terang siapa yang berwenang bertindak atas lahan tersebut.

Akurat News TV 

__

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *