banner 325x300 === ===

Sembilan Bulan Buron ke Jambi, KP Ditangkap Polisi dalam Kasus Kematian Sampurna Pohan di Rohil

Akurat News TV

Korban ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan dengan sejumlah luka; polisi menyita mobil Xenia dan sepeda motor sebagai barang bukti
banner 120x600
banner 325x300

SIMPANG KANAN, RIAU โ€” Pelarian KP (39), tersangka dalam perkara kejahatan terhadap nyawa Sampurna Pohan (49), berakhir setelah hampir sembilan bulan. Polisi menangkap KP di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Senin malam, 14 September 2026.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan, jajaran Polres Rokan Hilir, di Dusun Pematang Panjang, Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing, S.H., dengan pendampingan anggota Polsek VII Koto Ilir.

banner 325x300

Perkara ini bermula pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Sampurna ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Lintas Bukit Pamugaran, RT 002/RW 005, Dusun II Bukit Pemugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Rokan Hilir. Korban mengalami sejumlah luka, termasuk patah tulang tangan kanan dan mengeluarkan darah dari hidung serta mulut. Sepeda motor Suzuki Smash yang dikendarainya ditemukan terjatuh dan mengalami kerusakan di lokasi.

Menurut keterangan pelapor sekaligus saksi, Hasmidar (41), KP sebelumnya datang ke rumahnya menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna perak. Dalam keterangannya kepada polisi, Hasmidar menyebut KP mengatakan, “Tengok abangmu sana!” Ketika ditanya apa yang terjadi, KP disebut menjawab, “Tengok saja lah sana, entah sudah matinya ku buat!” Setelah itu KP pergi. Hasmidar kemudian melihat bagian depan kanan mobil tersebut rusak dan ban depan kanannya pecah.

Hasmidar bersama saksi lain, Yulistia (24), kemudian menuju lokasi. Mereka mendapati Sampurna telah tergeletak dalam kondisi tidak sadarkan diri dan berdarah. Warga selanjutnya membantu membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa Sampurna tidak tertolong. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Simpang Kanan melalui laporan polisi Nomor LP/B/14/XII/2025/SPKT/Polsek Simpang Kanan/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 2 Desember 2025.

Setelah kejadian, KP diketahui meninggalkan wilayah Rokan Hilir dan melarikan diri ke Provinsi Jambi. Polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga keberadaan tersangka terlacak di Kabupaten Tebo. Setelah hampir sembilan bulan dalam pelarian, KP akhirnya diamankan dan dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing mengatakan penyidik telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. “Kami telah berhasil mengamankan tersangka KP yang bersembunyi di wilayah Tebo, Jambi, setelah melarikan diri selama kurang lebih sembilan bulan. Tersangka kini berada dalam tahanan kami untuk proses hukum lebih lanjut. Kami memastikan perkara ini akan diproses secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Donal.

Dalam perkara tersebut, KP disangkakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 459 juncto Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengamankan satu unit mobil Xenia warna perak dengan nomor polisi BK 1993 LY dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga dinyatakan negatif terhadap methamphetamine dan amphetamine.

Polisi menyatakan proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penangkapan KP di Jambi kini menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara yang telah berjalan sejak Desember 2025 tersebut.

 

___

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *