ROKAN HILIR – Jajaran Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DD alias B dan YA serta barang bukti 9 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor 3,8 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Imam Munandar, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurut Kapolsek, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di sekitar Jalan Imam Munandar atau Simpang Riset. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat penyelidikan, petugas mendapati sejumlah orang yang melintas menggunakan sepeda motor dan memiliki ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan dua orang laki-laki yang diketahui berinisial DD alias B dan YA.
Dalam penggeledahan terhadap DD alias B, petugas menemukan 9 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna orange. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong celana sebelah kanan.
Selain barang bukti yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit HP OPPO warna hitam dan satu unit HP VIVO warna Dawn Gold.
Petugas juga mengamankan dua sepeda motor yang diduga digunakan saat keduanya berada di lokasi, yakni satu unit Yamaha NMAX warna merah dan satu unit Honda Beat Street warna hitam, masing-masing beserta kunci kontak.

Dari pemeriksaan tes urine, DD alias B dinyatakan positif MET. Sementara itu, hasil tes urine terhadap YA dinyatakan negatif MET.
Kapolsek Bagan Sinembah mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.
“Polsek Bagan Sinembah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas AKP Gian.
Saat ini, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, tes urine, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
___


=== ===













