banner 325x300 === ===

POLSEK BAGAN SINEMBAH UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU DI BALAI JAYA, DUA PRIA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 30 PAKET SABU*

Reporter: SUROYO

banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR, AkuratNewsTV .com– Komitmen Polres Rokan Hilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial RZ alias RP (27) dan ZA alias IB (27) di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

banner 325x300

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 paket, terdiri dari 27 paket plastik klip merah berukuran kecil dan 3 paket berukuran sedang, dengan total berat kotor mencapai 7,0 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu buah plastik warna biru, dua bungkus plastik klip merah kosong, dua buah pipet berbentuk sendok, uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh salah seorang pria yang dikenal dengan panggilan Riki Pincang bersama rekannya di wilayah Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang pria sedang berada di halaman rumah, tepatnya di samping gazebo atau cakruk. Saat petugas tiba, salah seorang terduga pelaku berinisial ZA alias IB terlihat membuang sebuah plastik warna biru ke bawah gazebo.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap plastik tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari dalam plastik ditemukan sebuah kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berisi 30 paket diduga narkotika jenis sabu serta dua buah pipet plastik berbentuk sendok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua buah pipet tersebut diakui merupakan milik RZ alias RP. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, kedua terduga pelaku diketahui positif mengandung Methamphetamine (MET).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, khususnya Kecamatan Bagan Sinembah dan sekitarnya.

Pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa informasi dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba,” demikian pesan Kapolsek.

Saat ini, penyidik masih melaksanakan proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *