banner 325x300 === ===

Polsek Kubu Ungkap Pencurian Sawit di PT Jatim Rokan Hilir, Dua Orang Diamankan

Akurat News TV

Dua Diduga Pelaku Pencurian Buah kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa di Amankan 
banner 120x600
banner 325x300

KUBU, AKURATNEWSTV.COM  — Jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku.

Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono mengatakan, peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Parit H. Salim, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir. Informasi awal diterima dari pihak keamanan perusahaan yang mencurigai adanya aktivitas pencurian di Afdeling IV perkebunan kelapa sawit.

banner 325x300

Lihat Juga YouTube Kami:

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Polisi kemudian mendapati sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 yang tengah mengangkut buah kelapa sawit.

“Di dalam kendaraan tersebut terdapat tiga orang pria. Namun, satu orang berhasil melarikan diri, sementara dua lainnya berhasil diamankan,” ujar AKP Rudi Artono dalam keterangan resminya.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Hendra alias Siin (43) dan Ali Sugianto alias Alex (31). Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengakui telah mengambil buah kelapa sawit dari areal PT Jatim Jaya Perkasa pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara itu, pelaku lainnya diduga berperan sebagai pembeli hasil curian.

Tonton Juga:

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 35 janjang buah kelapa sawit segar, satu keranjang rotan, satu timbangan pikul, satu unit mobil Mitsubishi L300, serta dua batang tojok.

Akibat kejadian tersebut, PT Jatim Jaya Perkasa diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.152.000 atau setara dengan sekitar 480 kilogram buah kelapa sawit.

Baca Juga:  Polsek Pujud Intensifkan KRYD, Situasi Kamtibmas Terpantau Aman dan Kondusif

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 591 huruf a undang-undang yang sama.

“Saat ini, kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kubu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Rudi Artono.

(Sah Siandi Lubis)

___________

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *