Bagan Sinembah, ROKAN HILIR – Dugaan wanprestasi mencuat dalam kerja sama pengelolaan sewa RAM tempat penjualan dan penampungan sementara Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik petani yang berfungsi sebagai perantara Ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS)
yang digunakan PT KAN di wilayah Kepenghuluan Pelita atau Jalan Lintas Paket E, Kecamatan Bagan Sinembah.
Seorang warga berinisial DD menuding DS menghentikan pembayaran fee sebesar 20 persen dari hasil sewa RAM, meskipun kesepakatan tersebut disebut telah dituangkan dalam pernyataan tertulis.
DD menyatakan, dugaan pelanggaran perjanjian itu merujuk pada surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani DS pada 13 September 2023. Dalam surat tersebut, DS disebut menyatakan kesediaannya memberikan fee sebesar 20 persen dari hasil sewa RAM kepada DD selama RAM tersebut dikontrakkan dan digunakan oleh PT SJMS/KAN.
Surat itu juga menyebutkan bahwa pernyataan dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Menurut DD, pada awalnya kerja sama tersebut berjalan lancar.
Ia mengaku menerima fee 20 persen secara rutin hingga Oktober 2025. Namun, sejak November 2025 hingga Januari 2026, pembayaran fee tersebut disebut terhenti tanpa adanya penjelasan yang jelas.
“Awalnya lancar, tidak ada masalah. Tapi sudah tiga bulan terakhir ini tidak pernah lagi diberikan. Saat saya tanyakan, bukan kejelasan yang saya dapat, justru terjadi keributan,” ujar DD kepada awak media, Jumat (9/1/2026), melalui pesan WhatsApp.
DD mengaku kecewa karena merasa memiliki peran penting dalam terjalinnya kerja sama tersebut. Ia mengklaim sebagai pihak yang merekomendasikan dan menjembatani kerja sama hingga RAM dapat digunakan oleh PT KAN. Sebagai kompensasi atas peran tersebut, DS disebut berjanji memberikan fee 20 persen dari hasil sewa.
“Saya yang punya kanal ke perusahaan PT KAN dan merekomendasikan kerja sama itu. Janjinya jelas dan tertulis, 20 persen untuk saya. Tapi sekarang justru diingkari. Saya merasa dibohongi,” kata DD.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, DS mengakui adanya persoalan antara dirinya dengan DD. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci persoalan tersebut dan menilai tudingan yang disampaikan DD diduga bermaksud menjatuhkan dirinya.
DS juga menyebutkan bahwa pemberian fee selama ini dilakukan atas dasar hubungan pertemanan. Ia membantah keabsahan surat pernyataan yang dijadikan dasar tuntutan dan mengklaim tanda tangan yang tercantum dalam surat tersebut bukan miliknya.
DS bahkan menduga adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen tersebut.
“Ini sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perusahaan.ini masalah pribadi, dan pihak perusahaan sudah menyerahkan persoalan ini kepada saya,” ujar DS.
Ia juga menegaskan tidak ingin lagi melanjutkan kerja sama dengan DD karena merasa dikhianati.
Menanggapi polemik tersebut, Ahmad S. Harahap, rekan DD sekaligus Ketua GRIB JAYA PAC Bagan Sinembah, menyayangkan sikap DS yang dinilainya tidak menepati kesepakatan.
Menurutnya, apabila penghentian pembayaran fee tersebut benar terjadi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi.
“Kerja sama ini sudah berjalan bertahun-tahun tanpa kendala. Itu tidak lepas dari jasa DD yang mengenalkan dan memfasilitasi. Sangat disayangkan jika haknya justru tidak diberikan,” ujar Ahmad.
Ahmad juga berharap manajemen PT KAN tidak bersikap pasif dan dapat berperan sebagai penengah. Pasalnya, RAM yang menjadi objek kerja sama masih digunakan oleh perusahaan, sehingga perlu ada kepedulian terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT KAN belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut. Sementara itu, DD berharap kesepakatan yang telah dibuat dapat kembali dijalankan seperti semula demi menjaga kepercayaan dan hubungan baik antar pihak.
(SUROYO)

||| ||| |||
=== ===












