banner 325x300 === ===
banner 120x600
banner 325x300

Rokan Hilir, AkuratNewsTV — Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud, Polres Rokan Hilir, menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukumnya. Laporan tersebut diterima pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/I/2026/SPKT/Polsek Pujud/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB di Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

banner 325x300

Dalam laporan tersebut, pelapor bernama Siswadi (59), seorang petani yang berdomisili di Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Peristiwa ini juga disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Arif Kurniawan dan Edison.

Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, kejadian bermula saat pelapor bersama para saksi pergi ke ladang milik pelapor. Setibanya di lokasi, mereka melihat seorang laki-laki yang diduga sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit. Pelapor bersama saksi kemudian mengamankan terduga pelaku yang diketahui bernama Firman Wahyudi.

Selain mengamankan terduga pelaku, pelapor dan saksi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut antara lain 10 tandan buah kelapa sawit, satu buah egrek, satu buah senter kepala, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Selanjutnya, pelapor bersama warga membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pujud untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dari hasil penimbangan, 10 tandan buah kelapa sawit tersebut memiliki berat sekitar 280 kilogram.

Dengan harga sawit sekitar Rp2.700 per kilogram, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp756.000.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan secara resmi melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Sementara itu, pihak Polsek Pujud membenarkan telah menerima laporan beserta terduga pelaku dan barang bukti pada Jumat malam. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan oleh penyidik untuk pendalaman lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

SUROYO

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *