Usulan tersebut disampaikan Irjen Pol Herry Heryawan dalam sebuah forum resmi yang digelar pada Kamis (15/1/2026). Ia menegaskan bahwa Perda Ekologis diperlukan sebagai fondasi kebijakan jangka panjang guna menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan keberlanjutannya bagi generasi mendatang.
Baca Juga: Kapolda Riau Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Lima Kapolres
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi wujud konkret komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan ekologi di Provinsi Riau, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam upaya pelestarian alam.
“Perda Ekologis ini diharapkan menjadi bentuk nyata kepedulian kita terhadap lingkungan hidup dalam jangka panjang, serta memiliki landasan hukum yang kuat bagi pelestarian alam di Riau,” ujar Herry Heryawan.
Kapolda Riau juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, dalam menjaga dan merawat lingkungan. Salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan adalah melalui gerakan penanaman pohon secara berkelanjutan dan masif.
Lainnya: Polsek Kubu Ungkap Pencurian Sawit di PT Jatim Rokan Hilir, Dua Orang Diamankan
Ia mengilustrasikan, apabila sekitar tiga juta penduduk Riau menanam satu pohon setiap bulan, maka akan tertanam sedikitnya tiga juta pohon per bulan atau setara dengan 36 juta pohon dalam satu tahun.
“Ini bukan isu politik, melainkan isu lingkungan yang bersifat netral dan menyangkut kepentingan bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herry Heryawan menyatakan komitmennya untuk mendukung serta mengawal secara langsung proses pembahasan Perda Ekologis tersebut bersama DPRD Riau hingga dapat ditetapkan dan diimplementasikan secara efektif di lapangan.
(Sah Siandi Lubis)
..
BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN :
HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362