Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Parit Jawa, Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rokan Hilir. Pemasangan spanduk ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta dampak hukum pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek TPTM Iptu Kodam Firman Sidabutar menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan peran bersama seluruh elemen masyarakat.
“Kami terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan langsung kepada masyarakat. Membakar lahan bukan hanya berisiko menimbulkan kebakaran besar dan kabut asap, tetapi juga ada konsekuensi hukum yang tegas. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama menjaga lingkungan serta segera melapor jika menemukan potensi kebakaran,” ujar Iptu Kodam Firman Sidabutar.
Baca Juga: Cegah Karhutla, Polisi dan Forkopimcam TPTM Tingkatkan Pengawasan Titik Rawan
Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi bagian dari sinergi antara kepolisian, aparatur pemerintahan setempat, dan masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di musim rawan.
Sejumlah pihak turut terlibat dalam kegiatan tersebut, di antaranya Penghulu Labuhan Papan Ahmad Aunardi, Bhabinkamtibmas Labuhan Papan Bripka A.P. Siregar, Ketua RT 007 Suwarno, serta warga sekitar.
Melalui pemasangan spanduk ini, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena selain berisiko menimbulkan kebakaran luas, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Aparat berharap imbauan tersebut dapat meningkatkan kesadaran warga sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan TPTM dapat ditekan.
(Sah Siandi Lubis)
.
BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN :
HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362