banner 325x300 === ===
Batam  

Ancaman dan Pemerasan Lewat Media Sosial Terbongkar, Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Tersangka di Jambi

Akurat News TV

Pelaku diduga sebarkan konten asusila dan peras korban hingga jutaan rupiah; terancam pidana maksimal 12 tahun penjara
banner 120x600
banner 325x300

BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan penyebaran konten asusila disertai pemerasan melalui media sosial. Seorang tersangka berinisial S berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan lintas provinsi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Kamis (19/2/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit V Tipidter Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H.

banner 325x300

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NF (22), yang mengaku direkam tanpa izin dalam hubungan pribadi oleh tersangka. Rekaman tersebut kemudian diduga disebarluaskan serta dijadikan alat ancaman melalui media sosial Facebook saat korban berada di kawasan Kavling Danau Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Korban mengetahui peristiwa itu setelah tersangka mengirimkan konten asusila kepada keluarga dan rekan-rekannya. Selain menyebarkan video, tersangka juga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan kembali menyebarluaskan rekaman tersebut apabila permintaannya tidak dipenuhi.

“Motif tersangka diduga karena sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir. Tersangka kemudian mengancam korban untuk kembali menjalin hubungan dan meminta sejumlah uang,” ujar Kompol M. Debby Tri Andrestian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah meminta uang secara bertahap sebesar Rp1.200.000 dan Rp300.000. Ancaman penyebaran video terus dilakukan apabila korban tidak memenuhi permintaan tersebut.

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit 8 Satreskrim Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., selanjutnya melakukan pelacakan keberadaan tersangka. Dari hasil pengembangan, tersangka diketahui berada di wilayah Provinsi Jambi.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 17.53 WIB, di sebuah rumah di Dabling IV, Kelurahan Jangga Batu, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A52 warna hitam, satu unit iPhone 7 warna hitam, serta satu unit flashdisk berisi video berdurasi 1 menit 44 detik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

(Al)

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *