Rokan Hilir, AkuratNewsTV .com – Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/III/2026/SPKT/Polsek Pujud/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tertanggal 4 Maret 2026.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di areal perkebunan masyarakat Dusun Lubuk Bandung, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Saat itu, saksi Misrin bersama masyarakat setempat sedang melakukan pemantauan terkait maraknya pencurian tandan buah kelapa sawit.
Di lokasi, warga mendapati seorang laki-laki bernama Singgih Pratama alias Singgih yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas sandang yang dibawanya, ditemukan sejumlah barang yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu beserta alat pendukung lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, ditemukan dua paket sedang dan sebelas paket kecil yang diduga sabu-sabu, dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, pipet, mancis, uang tunai Rp700 ribu, serta dua unit handphone,” ungkap Kapolsek.
Atas temuan tersebut, Bhabinkamtibmas segera melaporkan kejadian itu kepada Kapolsek Pujud.
Sekira pukul 21.00 WIB, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H dan anggota langsung menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, terlapor Singgih mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Jajat, yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Unit Reskrim Polsek Pujud sempat melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terlapor dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Pujud menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
SUROYO

||| ||| |||
=== ===












