Rokan Hulu, AkuratNewsTV .com – Suasana di Balai Adat Rantau Kasai, Desa Tambusai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu mendadak memanas, Minggu (15/3/2026). Ahli waris, Abdul Muthalib ( AM.) , terlihat mengamuk dan meluapkan kemarahannya dalam sebuah pertemuan yang membahas pembagian hasil tanah ulayat dan kebun pola PIR.
Keributan itu dipicu oleh kekecewaan Abdul Muthalib yang mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Haji Ruslan.S dan almarhumah Haja Masnun.
Ia menilai ada ketidakadilan setelah nama kedua orang tuanya diduga dihapus dari daftar anggota pola PIR Rantau Kasai.
Saat dikonfirmasi, Abdul mengaku tidak terima dengan keputusan tersebut. Menurutnya, penghapusan nama orang tuanya dilakukan tanpa penjelasan yang jelas.
“Saya tidak terima perlakuan RKG yang menghilangkan keanggotaan ayah dan ibu saya sebagai anggota pola PIR, sekaligus diduga menggelapkan dana pendapatan dari hasil kebun tersebut,” tegas Abdul.
Ia juga menyayangkan dirinya tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat di depan forum. Menurutnya, rapat yang digelar justru memicu ketegangan karena banyak anggota lama tidak diundang.

Abdul mempertanyakan transparansi pengelolaan dana kebun selama ini. Ia menyebut dana yang dibagikan kepada masyarakat pada pertemuan tersebut bukan hasil kebun, melainkan pinjaman.
“Dana yang dibagikan hari ini bukan hasil kebun, tapi pinjaman dari manajer keuangan kepada SP penjualan TBS.
Yang jadi pertanyaan, kemana dana hasil kebun selama ini?” ujarnya.
Ia juga menyoroti perjuangan legalitas sekitar 3.300 hektare lahan yang hingga kini disebutnya belum memiliki kejelasan hukum. Menurutnya, berdasarkan kesepakatan sebelumnya, lahan tersebut baru bisa dilebur ke kelompok lama dan baru jika proses legalitas selesai.
“Sekarang legalitasnya belum ada, tapi kenapa kelompok lama sudah dilebur? Ini yang membuat kami keberatan,” katanya.
Abdul juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat meminta kepada tokoh adat agar diadakan rapat khusus membahas penghapusan nama anggota lama. Namun undangan yang ia terima justru untuk pembagian hasil tanah ulayat.
Ia bahkan mengaku sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dalam pertemuan tersebut. Dalam sejumlah video yang beredar, Abdul terlihat bersitegang dengan beberapa pihak yang menurutnya menghalangi dirinya untuk berbicara.

Abdul menuding diduga pengurus RKG yang dipimpin Sariman tidak transparan dalam mengelola hasil kebun masyarakat. Ia menilai pengelolaan saat ini jauh berbeda dibanding ketika kebun masih dikelola oleh pemerintah desa.
“Dulu saat desa yang mengelola sekitar 825 hektare, masyarakat bisa menerima sampai Rp1.550.000 per hektare. Sekarang yang diterima hanya Rp375 ribu, itu pun disebut pinjaman,” ungkapnya.
Ia juga menyebut manajer keuangan bernama Ahmad Nur sebagai pihak yang mengetahui aliran dana tersebut. Abdul berharap ada penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait pengelolaan kebun dan pembagian hasil selama ini.
“Kami hanya ingin tahu berapa hasil kebun, berapa pemotongan, dan kemana uang itu selama ini. Tapi kami tidak diberi kesempatan untuk bertanya,” tutupnya.

Kronologis Keributan di Balai Adat
Berdasarkan kronologis yang disampaikan, keributan bermula saat acara pembagian hasil tanah ulayat yang dikelola PMRK dan RKG digelar di Balai Adat Rantau Kasai.
Pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Abdul Muthalib menghadiri acara pembagian alokasi hasil tanah ulayat Persukuan Melayu Rantau Kasai. Ia mengetahui kegiatan tersebut melalui surat himbauan yang dibagikan melalui grup WhatsApp anak kemenakan PMRK untuk hadir di balai adat.
Sebelumnya, pada Sabtu 14 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, telah digelar pertemuan di Balai Adat Rantau Kasai yang juga dihadiri Abdul Muthalib.
Dalam pertemuan itu ia sudah menyatakan sikap tidak menerima keputusan pengurus RKG/PMRK yang akan membagikan hasil tanah ulayat dengan cara menghilangkan hak-hak anggota pola PIR lama yang sudah dinotariskan.
Abdul Muthalib sebagai ahli waris dari almarhum H. Ruslan.S dan almarhumah Hj. Masnun menjelaskan bahwa orang tuanya terdaftar dalam kelompok Abu Bakar dan kelompok Rustam Pidus yang telah dinotariskan. Selain itu, hak pola PIR yang dibeli almarhum orang tuanya di kelompok Zainal An Sabullah juga telah memiliki dokumen notaris. Namun dalam kepengurusan baru RKG/PMRK, hak-hak tersebut disebut hilang baik secara materi maupun keanggotaan.
Abdul kemudian mempertanyakan hasil pengelolaan kebun pola PIR seluas 825 hektare kepada pengurus, namun menurutnya pengurus tidak mampu memberikan jawaban.
Bahkan beredar informasi bahwa dana yang akan dibagikan kepada masyarakat diduga berasal dari pinjaman manajer keuangan kepada salah satu pemegang SP atau mitra pembayaran TBS.
Ia juga mengaku sempat memohon kepada dua pemangku adat Rantau Kasai, yakni Pucuk Suku Majo Rokan Samsul Bahri Likan dan Urang Tuo Tau Suku Sembilan Asnawi (Ucok), agar persoalan ini dimusyawarahkan kembali dengan para pemilik pola PIR lama yang sudah dinotariskan.
Namun yang diterimanya justru surat pemberitahuan pembagian hasil tanah ulayat dengan nomor 058/SM.RK/III/2026.
Sekitar pukul 13.20 WIB, Abdul Muthalib sudah duduk di meja yang telah disiapkan. Tak lama kemudian Direktur RKG Sariman Siregar datang dan duduk di sebelah kirinya. Setelah bersalaman, Sariman disebut spontan menghempaskan tas di atas meja.
Abdul kemudian menanyakan alasan tindakan tersebut sehingga terjadi adu mulut yang sempat dilerai oleh Ahmad Nur.
Sekitar pukul 14.00 WIB acara dimulai. Sariman sebagai Direktur RKG menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembagian hasil telah melalui mekanisme. Namun ketika Abdul Muthalib meminta kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya, ia mengaku tidak diberi ruang berbicara.
Merasa tidak dihargai, Abdul bereaksi dengan membalikkan meja hingga keributan kembali pecah.
Situasi sempat memanas ketika salah satu anggota punggawa RKG diduga hendak memukul Abdul, namun berhasil dilerai oleh orang-orang yang hadir.
Keributan berlanjut ketika Jamil Siregar menarik Abdul dari kerumunan.
Namun menurut Abdul, bukannya menenangkan, Jamil justru menantangnya duel satu lawan satu. Adu mulut pun kembali terjadi hingga alat komunikasi HT sempat terbanting.
Akhirnya Abdul Muthalib diminta keluar dari lokasi oleh Direktur RKG. Ia mengaku merasa dizalimi karena tidak diberi kesempatan menyampaikan haknya di depan umum serta merasa hak asasi dirinya tidak dihargai di hadapan masyarakat.
Meski keributan sempat terjadi, acara pembagian hasil tanah ulayat tetap dilanjutkan setelah Abdul Muthalib diminta keluar dari lokasi tanpa membahas kembali pokok persoalan yang disampaikannya.
Terpisah , direktur PT.RKG Sariman saat dikonfirmasi Awak media memberikan tanggapan , Senin (16/3/2026 ) bahwa Pihak PT RKG bersama Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRk) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait insiden kericuhan yang terjadi dalam pertemuan di Balai Adat Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Direktur PT RKG Sariman bersama pengurus PMRk menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh AM, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus bagian dari anak kemanakan, tidak mencerminkan penyampaian aspirasi secara wajar.
Dalam pernyataan resminya, pihak PMRk dan PT RKG menyebut bahwa sikap AM dalam pertemuan tersebut lebih mengarah pada tindakan barbar, dengan nada keras disertai makian, ancaman, serta intimidasi terhadap para datuk dan masyarakat adat Melayu Rantau Kasai.
“Saudara AM sebenarnya sudah diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat secara bijak dan santun sebagaimana adat budaya Melayu. Namun hal itu tidak dilakukan, justru yang terjadi adalah tindakan yang tidak mencerminkan etika bermusyawarah,” ujar Sariman dalam keterangannya.
Lebih lanjut dijelaskan, insiden tersebut bahkan mengakibatkan seorang anak di bawah umur menjadi korban setelah terkena lemparan meja yang diduga dilakukan oleh AM.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan sempat pingsan dan hingga kini masih mengalami trauma secara psikologis.
Terkait persoalan lahan 3.300 hektare hak ulayat Persukuan Melayu Rantau Kasai, pihak PMRk menegaskan bahwa perjuangan untuk pengakuan hak ulayat tersebut masih berjalan sesuai prosedur dan sedang diproses melalui berbagai pemangku kepentingan.
Selain itu, mengenai hak yang disampaikan oleh AM terkait keluarganya, menurut PMRk hal tersebut sebenarnya sudah disepakati bersama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1 Tahun 2025, yang bahkan telah diregistrasi oleh AM sendiri selaku Sekdes Tambusai Utara.
“Seluruh dalil yang disampaikan saudara AM sebenarnya sudah dibahas dan disepakati dalam musyawarah SKB tersebut bersama para stakeholder desa dan masyarakat adat,” jelas pihak PMRk.
Pihak PMRk juga menegaskan bahwa pembagian yang diterima oleh anak kemanakan saat ini merupakan hak dari tanah ulayat, bukan bentuk pinjaman dari datuk atau pengurus PMRk maupun PT RKG.
Terkait isu keuangan, PMRk dan PT RKG menyatakan siap membuka transparansi jika dilakukan dalam forum resmi dan terbuka bersama seluruh pihak terkait.
Sementara itu, atas tindakan yang dinilai telah menimbulkan intimidasi serta menyebabkan anak di bawah umur menjadi korban, pihak PMRk melalui kuasa hukumnya telah menyiapkan langkah hukum.
“Rencananya pada hari Selasa kuasa hukum bersama keluarga korban akan meminta perlindungan kepada Komnas HAM RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar persoalan ini ditangani secara profesional, transparan dan tegas,” tegasnya.
Saat ini, PMRk dan PT RKG menyatakan akan tetap fokus memperjuangkan pengakuan hak ulayat masyarakat adat Melayu Rantau Kasai sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus mendampingi pemulihan kondisi psikologis anak yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
SUROYO
Berita Terkait

||| ||| |||
=== ===












