banner 325x300 === ===

Polsek Bagan Sinembah Gerebek Rumah Pengedar, 1,6 Gram Sabu Disita

Akurat News TV

Penangkapan berawal dari laporan warga; Polsek Bagan Sinembah temukan sabu, alat edar, dan jejak pemasok yang melarikan diri.
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR — Kepolisian Sektor Bagan Sinembah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat, 17 April 2026. Seorang pria berinisial AHYAR alias ENOI ditangkap di kediamannya di Jalan Utama, Dusun Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Baca Juga:

banner 325x300

Pimpinan Redaksi Akurat News Apresiasi Kinerja Polsek Bagan Sinembah, Tegas Memberantas Narkoba di Sukatani 

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat kotor 1,6 gram. Selain itu, ditemukan pula peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Tim menindaklanjuti informasi dengan penyelidikan dan langsung bergerak melakukan penindakan,” ujarnya.

Polsek Bagian Sinembah Sita Barang Bukti Sabu dan Alat Edar

Sekitar pukul 16.30 WIB, polisi menggerebek rumah tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Petugas menemukan dua paket sabu di dalam kamar, salah satunya disembunyikan di kotak rokok yang diletakkan di jendela.

Polisi juga menyita sejumlah barang lain, antara lain timbangan digital, plastik bening kosong, sendok skop dari pipet, gunting, tas, serta tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, AHYAR mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebut barang itu rencananya akan diedarkan. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RUDI.

Lainnya:

Kapolres Rohil Bersama Ketua Bhayangkari Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah RUDI. Namun, yang bersangkutan melarikan diri melalui pintu belakang dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari lokasi itu, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa empat paket kecil sabu, alat hisap (bong), dan satu unit telepon seluler.

Hasil tes urine terhadap AHYAR menunjukkan positif mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Polsek Bagan Sinembah. Kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi. “Peran masyarakat sangat penting untuk memutus peredaran narkotika dan menjaga lingkungan tetap bersih,” kata dia.

(Sah Siandi Lubis)

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *