ROKAN HILIR – Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (18/04/2026).
Seorang pria bernama Suroso (53), warga Kelurahan Melayu Besar, ditangkap di rumahnya di Jalan Ampang-Ampang sekitar pukul 09.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat kotor 1,05 gram.

Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Iptu Kodam Firman Sidabutar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Tersangka berhasil diamankan di dalam rumahnya,” kata Iptu Kodam.
Baca Juga:
Ricuh Aksi Warga Tolak Peredaran Sabu di Pasir Limau Kapas
Saat penggerebekan, petugas menemukan dua paket sabu dalam plastik klip masing-masing berukuran sedang dan kecil yang disembunyikan dalam kemasan minuman. Polisi juga menyita tiga plastik klip kosong, satu sendok dari pipet, serta satu unit telepon genggam.
Menurut Iptu Kodam Firman Sidabutar, ponsel milik tersangka berisi rekaman pesan suara yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Barang bukti ini akan kami dalami untuk mengembangkan jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Dalam proses penggeledahan, polisi turut menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi. Selain itu, dua anggota kepolisian juga menjadi saksi dalam penangkapan tersebut.
Lainnya:
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Polisi menjerat Suroso dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Kodam menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan dan selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
(Sah Siandi Lubis)

||| ||| |||
=== ===












