banner 325x300 === ===

Kapolsek Bagan Sinembah Pimpin Pengungkapan Kasus Sabu, Seorang Perempuan Ditangkap

Akurat News TV

Tersangka dan Barang bukti timbangan digital serta ponsel turut diamankan dalam penggerebekan
banner 120x600
banner 325x300

Rokan Hilir — Kepolisian Sektor Bagan Sinembah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis, 23 April 2026. Seorang perempuan ditangkap dalam operasi tersebut.

Dari Laporan Warga, Polsek Bagan Sinembah Amankan Pengedar Sabu di Balai Jaya

Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau–Sumut, Balam Km 37.

banner 325x300

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Tim kemudian menemukan seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi,” kata Gian dalam keterangannya.

Polisi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan tersangka berinisial Sri Rahayu Purba, 51 tahun, petugas menemukan satu kotak plastik berisi tujuh paket sabu. Penggeledahan lanjutan di dalam rumah menghasilkan dua paket sabu lainnya yang disimpan dalam botol plastik.

Baca Juga:

Jajaran Redaksi Media Akurat News TV Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Situasi di Panipahan Kembali Kondusif

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan digital dan satu telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 2,81 gram.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia juga mengaku mengedarkan barang terlarang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Gian menegaskan kepolisian akan terus menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sah Siandi Lubis)

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *