banner 325x300 === ===

Polres Rokan Hilir Ungkap Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan, Satu Tersangka Ditangkap

Akurat News TV

Pelaku mengaku dibayar Rp3 juta untuk membakar jaring milik korban; polisi buru otak pelaku
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR — Kepolisian Resor Rokan Hilir mengungkap kasus pembakaran jaring ikan yang terjadi di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial M alias ES (43).

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi

Kapolres Rokan Hilir dalam keterangan resminya menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 20 April 2026.

banner 325x300

Peristiwa pembakaran terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Damai, Gang Masjid Nurul Iman, Kelurahan Panipahan. Pelapor yang sedang berada di rumah dibangunkan warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di sampan terbakar.

Pelapor bersama suaminya kemudian menuju lokasi dan mendapati jaring ikan telah hangus. Di sekitar tempat kejadian, ditemukan barang yang diduga digunakan sebagai alat pembakaran, seperti kain yang dililit pada kayu serta jerigen berisi sisa bahan bakar. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp10 juta.

Baca Juga:

Jajaran Redaksi Media Akurat News TV Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Situasi di Panipahan Kembali Kondusif

Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Bagan Siapiapi. Pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap tersangka di rumah kerabatnya di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi. Namun, polisi berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membakar jaring ikan milik korban seorang diri atas perintah seseorang berinisial M. Ia dijanjikan upah Rp3 juta, namun baru menerima Rp1 juta.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain jerigen dan selang kecil, jaring ikan bekas terbakar, kayu bekas terbakar, serta kardus mi instan. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.

Lainnya:

Pimpinan Redaksi Akurat News Apresiasi Kinerja Polsek Bagan Sinembah, Tegas Memberantas Narkoba di Sukatani 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Polres Rokan Hilir menyatakan akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

 

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *