ROKAN HILIR — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah kembali membuahkan hasil. Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, Kamis (21/5/2026) malam.
Lainnya: Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Bagan Sinembah Cek Lahan Jagung 30 Hektare
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK, SIK, MH, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Utama Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pria berinisial RP dan YS.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket plastik bening klep merah yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 5,5 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di atas sebuah speaker di dalam rumah.
Baca Juga: Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026
Selain sabu, petugas juga mengamankan 45 plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika siap edar. Polisi turut menyita satu alat hisap sabu atau bong, satu unit telepon genggam Samsung berwarna biru muda, satu dompet hijau, satu korek api, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET).
Lainnya: Polsek Pujud Lakukan Perawatan dan Pemupukan Jagung Program Ketahanan Pangan di Tanjung Medan
Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” ujar AKP Gian.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[ Datu Manurung ]

||| ||| |||
=== ===












