Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Merbau Baru, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin IPDA Mulyandi melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 20.40 WIB, petugas bersama Ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati tersangka berinisial SBC alias I.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Paket-paket tersebut kemudian dibuka di hadapan tersangka dan Ketua RT setempat untuk memastikan isi barang bukti. Dalam pemeriksaan awal, SBC mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Selain SBC, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial IR, 30 tahun. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mako Polsek Panipahan untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain berupa kotak penyimpanan sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, dompet, uang tunai Rp1,1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, kaca pireks, alat hisap sabu, mancis, serta satu unit sepeda motor.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.
[ Sah Siandi Lubis ]