Langkat | akuratnewstv.com – Duo pengedar sabu yang kerap mengedarkan sabunya di wilayah Pangkalan Susu, Kaupaten Langkat, kini tak bisa lagi menjalakan bisnis haramnya.
Sebab, keduanya telah ditangkap personel Satuan Reseres (Satres) Narkoba Polres Langkat. Keduanya adalah Raj (37), warga Dusun I, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, dan NA (26), juga warga Dusun I, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat.
Bersama kedua tersangka, turut disita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 84,28 gram, dan sebutir ekstasi warna hijau.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan kepada wartawan, Senin (22/6/2026), mengungkapkan penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan, pada Jumat dini hari, 19 Juni 2026, sekira pukul 02.30 WIB, ada dua orang yang akan melakukan jual beli sabu di Dusun I, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu.
“Pukul 03.00 WIB, anggota kita tiba di lokasi yang dimaksud, dan mendapati kedua pelaku sedang di dalam sebuah rumah. Langsung kita gerebek, dan kedua pelaku sempat mau melarikan diri, namun berhasil kita amankan,” ungkap Amrizal.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan disaksikan Ilyas Yusuf, selaku RT setempat. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti, antara lain satu kotak charger yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening besar berisi sabu, dan satu bungkus plastik klip kecil bening berisi sabu, satu bal plastik klip bening kosong ditemukan di dapur rumah, dan sebutir ekstasi warna hijau.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke kantor Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.( candra)