LABUHANBATU UTARA, SUMUT — Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu rumah tangga merekam dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, viral di media sosial pada Rabu (24/6/2026).
Dalam video yang beredar luas di sejumlah platform media sosial, perempuan tersebut merekam sebuah lokasi di kawasan Kampung Baru, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.
Peristiwa ini kembali membuka pertanyaan serius soal lemahnya pengawasan dan lambannya respons aparat terhadap dugaan peredaran narkotika yang tampak berlangsung terang-terangan di tengah permukiman warga.
Aksi warga tersebut menyita perhatian publik setelah perempuan itu secara terbuka mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam memberantas dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam rekaman video, perempuan itu terdengar melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum khususnya kepolisian di labura Sumut.
“Kenapa tidak ditangkap? Ada apa ini?” ujarnya sambil terus merekam situasi di lokasi.

Video tersebut juga memperlihatkan seorang pria yang diduga sebagai pengedar, beserta sejumlah diduga alat hisap sabu siap pakai yang tampak berada di sekitar lokasi. Selain itu, terlihat pula seseorang yang diduga sedang menggunakan narkotika.
Beredarnya video ini memicu sorotan publik terhadap efektivitas penegakan hukum dalam menangani dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jika dugaan itu benar, maka kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dan tanpa tindakan tegas yang terlihat di lapangan.
Aksi ibu rumah tangga tersebut mencerminkan keresahan masyarakat atas maraknya dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman warga. Namun lebih dari itu, video ini menjadi tamparan keras bagi aparat yang semestinya hadir sebelum warga terpaksa turun tangan dan merekam sendiri dugaan pelanggaran hukum di depan mata.
Secara hukum, peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang hingga saat ini masih menjadi regulasi utama dalam penindakan kasus narkoba.
Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, bagi pengguna narkotika, Pasal 127 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Adapun kepemilikan atau penguasaan narkotika tanpa hak juga diatur dalam Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Selain ancaman pidana, pemerintah juga menegaskan pendekatan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Narkotika, yang mewajibkan pecandu narkotika menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Dalam konteks penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan terkait.
Pengamat hukum menilai, laporan masyarakat maupun bukti awal berupa rekaman video dapat menjadi informasi penting untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Namun, informasi seperti ini tidak boleh berhenti sebagai konsumsi publik semata. Aparat harus bergerak cepat, memverifikasi lokasi, mengamankan barang bukti, dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait video yang beredar maupun dugaan aktivitas narkoba di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi dan penindakan apabila ditemukan unsur pidana, guna menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakat. Jika tidak, publik akan terus menilai bahwa perang terhadap narkoba hanya slogan, sementara praktiknya diduga masih ada pembiaran.
***

||| ||| |||
=== ===












