Keempat tersangka bersama barang bukti resmi diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui proses pelimpahan tahap II di Kantor Kejari Labuhan batu Selatan, Kecamatan Kota pinang, Rabu, 8 Juli 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di luar panti sosial, serta program fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhan batu Selatan pada Tahun Anggaran 2024.
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial N selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Labuhan batu Selatan Tahun Anggaran 2024, RN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AB yang berstatus wiraswasta, serta HN selaku Direktur CV Sri Rezeki.
Tim Pidana Khusus Kejari Labuhan batu Selatan menyatakan nilai kerugian negara didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang disusun Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025.
BACA JUGA: Jagung Ketahanan Pangan di Lahan Polsek TPTM Mulai Berbuah, Pemantauan Terus Dilakukan Hingga Panen
Setelah proses pelimpahan tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan batu Selatan menerbitkan surat perintah penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kota pinang sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Kejari Labuhan batu Selatan menyatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum sekaligus bagian dari komitmen institusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
—