Pekanbaru , AkuratNewsTV.com โ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan dua unit truk tangki serta ribuan liter BBM bersubsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Riau dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
“Setiap bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi akan kami tindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya dalam keterangan pers, Senin (21/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyelewengan BBM di Kecamatan Bagan Sinembah.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah gudang di Jalan Lintas RiauโSumut Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, yang kemudian digerebek pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari enam orang yang diamankan saat penggerebekan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang berperan sebagai sopir truk tangki pengangkut BBM.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, para pelaku diduga mengambil sebagian muatan Pertalite dan Bio Solar dari dalam truk tangki sebelum disalurkan ke SPBU. Modusnya dilakukan dengan melonggarkan segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali secara ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 2.150 liter Pertalite dan 285 liter Bio Solar, satu unit baby tank kapasitas 1.000 liter, lima drum, 25 jeriken berisi BBM, dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga berkapasitas 16.000 liter dan 24.000 liter, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan agar seluruh jajaran menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga hak masyarakat serta mendukung ketahanan energi nasional.

||| ||| |||
=== ===












