banner 325x300 === ===

Satu Nyawa Melayang di PKS PTPN IV Tanjung Medan, Sudahkah Keselamatan Pekerja Menjadi Prioritas?

PENULIS : SAH SIANDI LUBIS

Satreskrim Polres Rokan Hilir menyelidiki penyebab kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di PKS PTPN IV Regional III Tanjung Medan. Penyelidikan diharapkan tidak hanya mengungkap kronologi peristiwa, tetapi juga menguji penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR — Kematian seorang pekerja di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional III Tanjung Medan kembali mengingatkan pentingnya penerapan keselamatan kerja di sektor industri berisiko tinggi. Peristiwa yang menewaskan Ahmad Khusairi, 47 tahun, pada Senin, 20 Juli 2026, tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pujud, Ipda F. Ahmad Rambe, menyebutkan, Penanganan perkara saat ini telah dilimpahkan ke polres dan berada di bawah kewenangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir,

banner 325x300

“Kasusnya sudah ditangani Polres,” kata Ipda F. Ahmad Rambe, Selasa (21/7/2026).

Keterangan senada disampaikan Humas Polres Rokan Hilir, Ipda Didi. Ia mengatakan tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memulai rangkaian penyelidikan.

“Tim dari Satreskrim sudah melaksanakan cek TKP dan melakukan rangkaian proses penyelidikan. Kita berikan ruang kepada penyidik Satreskrim untuk bekerja melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Didi.

Lainnya:

Pimpinan Redaksi bin-ri.id dan akuratnewstv.com Jalin Silaturahmi dengan Kepala DPMPTSP Rohil

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Ahmad Khusairi dilaporkan mengalami luka berat pada bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tenaga medis yang melakukan penanganan awal, Zaili Aulia Siagian, sebelumnya membenarkan bahwa korban telah meninggal dunia sebelum dievakuasi ke RS Awal Bros Bagan Batu.

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya penerapan K3 di industri pengolahan kelapa sawit yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi. Pada sektor dengan potensi bahaya yang besar, kepatuhan terhadap prosedur keselamatan menjadi bagian penting dalam upaya melindungi pekerja sekaligus mencegah terulangnya kecelakaan kerja.

Sejumlah informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa aktivitas operasional pabrik sempat dihentikan sementara setelah kejadian. Beberapa narasumber juga menyatakan akses keluar-masuk kawasan pabrik dibatasi selama proses penanganan. Namun, informasi tersebut hingga kini belum memperoleh konfirmasi resmi dari manajemen PTPN IV Regional III Tanjung Medan.

Hingga berita ini ditulis, perusahaan juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai kronologi kejadian, penyebab kecelakaan, maupun langkah evaluasi terhadap sistem keselamatan kerja yang diterapkan. Ketiadaan penjelasan resmi tersebut membuat publik masih menunggu informasi yang lebih lengkap dari pihak perusahaan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik diharapkan bekerja secara profesional tidak hanya mengungkap kronologi kecelakaan, tetapi juga menelusuri apakah seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap kondisi peralatan, sistem pengawasan, identifikasi potensi bahaya, manajemen risiko, hingga kepatuhan terhadap prosedur kerja menjadi bagian penting dalam mengungkap penyebab insiden.

Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dalam perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang hingga kini masih berlaku, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan perusahaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang mewajibkan perusahaan menerapkan SMK3 sesuai dengan tingkat potensi bahaya, tingkat risiko, dan karakteristik kegiatan usahanya.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kerja hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan.

Kini perhatian publik tertuju pada hasil penyelidikan Satreskrim Polres Rokan Hilir. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan objektif sehingga tidak hanya mengungkap penyebab kecelakaan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi penerapan sistem keselamatan kerja di lingkungan industri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional III Tanjung Medan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan menyampaikan informasi terbaru setelah terdapat keterangan resmi dari Satreskrim Polres Rokan Hilir maupun pihak PTPN IV Regional III Tanjung Medan.

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *