Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (22/7/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Dusun Meranti Jaya, Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor,” ujar Kapolsek.
Dari pemeriksaan awal dan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan, polisi menemukan sebuah botol minyak rambut yang dilapisi lakban hitam dan disimpan pada bagian dashboard depan sepeda motor.
Di dalam botol tersebut, petugas menemukan sebanyak 31 paket plastik klep merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,9 gram.
Selain barang bukti yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung lipat, satu botol minyak rambut yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam silver dengan nomor polisi BM 6438 YY.
Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani proses hukum. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolsek Bagan Sinembah menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, peran serta masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” kata AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Bagan Sinembah dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
—