banner 325x300 === ===

Polsek Bagan Sinembah Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Sita 17 Paket Seberat 17,4 Gram

EDITOR : SAH SIANDI LUBIS

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. Seorang pria diamankan di rumah kontrakan di Bagan Batu Kota bersama 17 paket sabu, alat hisap, dan telepon genggam yang diduga terkait peredaran narkotika.
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR โ€“ Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta 17 paket sabu dengan berat kotor mencapai 17,4 gram.

Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Bagan Batu Kota.

banner 325x300

Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Khusus Pemberantasan Narkotika Polsek Bagan Sinembah melalui serangkaian penyelidikan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas memperoleh kepastian mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial PSR alias Dedek.

Pengungkapan Kasus Narkotika di Bagan Batu, Polsek Bagan Sinembah Amankan Seorang Pria dan Sita 17 Paket Sabu

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sebuah dompet hitam yang disimpan di dalam jaket hitam yang tergantung di pintu kamar. Dari dalam dompet tersebut, petugas menyita 17 paket sabu dengan berbagai ukuran. Kepada penyidik, terduga pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit alat hisap atau bong serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial BATU yang berdomisili di wilayah Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan batu Selatan, Sumatera Utara, sehari sebelum penangkapan. Keterangan itu masih didalami untuk kepentingan pengembangan penyidikan.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” kata AKP Gian.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

 

___

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *