Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurut dia, kegiatan penyidik berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud di Kabupaten Rokan Hilir.
“Ya benar, ada penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Rohil,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa petang.
Ade menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam Pujud yang saat ini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan hasil maupun barang bukti yang telah diamankan.
“Masih berlangsung, nanti diinfo lebih lanjut ya,” ujarnya.
Yogie juga memastikan penanganan perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud memiliki nilai kontrak sekitar Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. Pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton dengan konsultan pengawas PT Sandi Arifa Consultant.
Jembatan yang memiliki lebar 7 meter dan panjang 140 meter itu diresmikan oleh Bupati Rokan Hilir saat itu, Afrizal Sintong, pada 18 Juli 2023.
Dalam proses penyidikan, penyidik menduga pekerjaan proyek tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Dugaan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi mutu konstruksi serta ketahanan jembatan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik masih berada di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan penggeledahan dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Masih on process,” kata Yogie.
__
.
Berita Dilansir dari Media Cakaplah