banner 325x300 === ===

Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar Diselidiki, Kantor PUPR Rohil Digeledah Penyidik Tipikor

REDAKSI

Penggeledahan dilakukan setelah penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik memburu dokumen dan barang bukti terkait proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud senilai Rp31,6 miliar yang diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.
banner 120x600
banner 325x300

PEKANBARU โ€“ Tim penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (28/7/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurut dia, kegiatan penyidik berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud di Kabupaten Rokan Hilir.

banner 325x300

“Ya benar, ada penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Rohil,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa petang.

Ade menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam Pujud yang saat ini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan hasil maupun barang bukti yang telah diamankan.

“Masih berlangsung, nanti diinfo lebih lanjut ya,” ujarnya.

Yogie juga memastikan penanganan perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud memiliki nilai kontrak sekitar Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. Pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton dengan konsultan pengawas PT Sandi Arifa Consultant.

Jembatan yang memiliki lebar 7 meter dan panjang 140 meter itu diresmikan oleh Bupati Rokan Hilir saat itu, Afrizal Sintong, pada 18 Juli 2023.

Dalam proses penyidikan, penyidik menduga pekerjaan proyek tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Dugaan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi mutu konstruksi serta ketahanan jembatan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik masih berada di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan penggeledahan dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Masih on process,” kata Yogie.

 

 

__

 

.

Berita Dilansir dari Media Cakaplah

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *