ROKAN HILIR — Kepolisian Sektor Tanah Putih Tanjung Melawan (Polsek TPTM) mensosialisasikan program Green Policing kepada masyarakat di Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan itu dilaksanakan di Jalan Lintas Ujung Tanjung–Bagan Batu, RT 002/RW 001, Kelurahan Melayu Besar Kota. Sosialisasi diikuti Bhabinkamtibmas Kelurahan Melayu Besar Kota bersama warga setempat.
Kapolsek TPTM Iptu Kodam Firman Sidabutar mengatakan, Green Policing merupakan bagian dari upaya kepolisian membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
“Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memiliki peran dalam mendorong kepedulian terhadap lingkungan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat lingkungan di sekitar tempat tinggal,” ujar Iptu Kodam.
Menurut dia, persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum. Pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran kolektif.
Kodam mengatakan, kegiatan penghijauan dan edukasi lingkungan merupakan bentuk penerapan Green Policing di tingkat kewilayahan. Pendekatan tersebut dinilai relevan dengan berbagai persoalan lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, perubahan iklim, serta konflik yang berkaitan dengan sumber daya alam.
“Pendekatannya harus humanis dan preventif. Kami ingin masyarakat memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah atau kepolisian,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai konsep Green Policing sebagai pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan aspek keamanan, penegakan hukum, edukasi, serta perlindungan lingkungan.
Program itu juga diarahkan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat melalui kegiatan penghijauan di lingkungan permukiman.
Polsek TPTM menyebut pelaksanaan program tersebut merupakan bagian dari penerjemahan kebijakan Green Policing yang didorong oleh Kepolisian Daerah Riau ke dalam kegiatan nyata di wilayah hukum Polsek TPTM.
Melalui pendekatan tersebut, polisi diharapkan tidak hanya bertindak ketika terjadi pelanggaran lingkungan, tetapi juga mengambil peran sejak tahap pencegahan.
“Kalau kesadaran masyarakat sudah tumbuh, upaya menjaga lingkungan akan menjadi gerakan bersama. Polisi hadir untuk mengedukasi, mencegah, dan apabila ditemukan pelanggaran, tentu dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Kodam.
Ia menambahkan, keberhasilan program Green Policing tidak hanya diukur dari jumlah pohon yang ditanam, tetapi juga dari keberlanjutan pemeliharaan serta perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga lingkungan.
“Yang paling penting bukan hanya menanam, tetapi memastikan tanaman itu dirawat dan masyarakat memiliki kepedulian untuk menjaga lingkungannya secara berkelanjutan,” kata Iptu Kodam.
Polsek TPTM berharap sosialisasi tersebut dapat memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi warga dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kelurahan Melayu Besar Kota.
Program Green Policing pada akhirnya diarahkan untuk menempatkan kepolisian sebagai bagian dari upaya bersama menghadapi persoalan sosial dan ekologis, dengan mengedepankan pencegahan, edukasi, kemitraan masyarakat, dan penegakan hukum.
__

=== ===












