DELI SERDANG | akuratnewstv.com Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Joint Operation Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang berlangsung pada 9–29 Oktober 2026, jajaran Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 30 kasus narkotika, mengamankan 57 tersangka, serta menyita barang bukti narkoba dengan nilai ekonomis mencapai Rp11,5 miliar. Jumat (30/10/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 186.111 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, terdiri atas 92.040 jiwa dari barang bukti sabu dan 94.071 jiwa dari barang bukti ganja.
Keberhasilan operasi tersebut disampaikan langsung Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers usai pelaksanaan operasi.
Kapolresta menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkoba bukan semata-mata diukur dari banyaknya barang bukti yang disita maupun tersangka yang diamankan. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan upaya menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika.
Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan program prioritas Kapolri dalam pemberantasan narkoba serta upaya mewujudkan kawasan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.
Selama 20 hari pelaksanaan, petugas menyasar 10 kecamatan yang teridentifikasi rawan peredaran narkoba, yakni Tanjung Morawa, Pantai Labu, Biru-Biru, Lubuk Pakam, Beringin, Batang Kuis, Galang, Pagar Merbau, Namorambe, dan STM Hilir.
Dari hasil penindakan di berbagai lokasi tersebut, polisi menerbitkan 30 laporan polisi dan mengamankan 57 tersangka, dengan rincian 12 bandar, 9 pengedar, serta 36 pengguna.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Sabu 23.010,24 gram atau sekitar 23 kilogram, Ganja 23.517,86 gram atau sekitar 23,5 kilogram dan Ekstasi: 42 butir.
Khusus barang bukti sabu, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar, sedangkan ganja diperkirakan bernilai Rp35 juta.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol dengan modus penyelundupan lintas daerah hingga antarprovinsi.
Salah satu pengungkapan terbesar adalah penyitaan 21,3 kilogram sabu dari seorang pria berinisial AR (20). Penangkapan dilakukan pada Minggu, 25 Oktober 2026, di Jalan Medan–Lubuk Pakam dan dikembangkan hingga wilayah Besitang, Kabupaten Langkat.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 20 bungkus sabu bermerek Dahong Pauti dengan berat 21.351 gram serta satu unit mobil Suzuki XL7 warna putih. Barang haram tersebut diduga berasal dari Aceh Utara dan rencananya akan dibawa menuju Tangerang.
Selain itu, polisi mengungkap penyelundupan sabu seberat 1.014 gram dengan tersangka berinisial SL (37).
Petugas juga mengamankan tiga tersangka berinisial RD, AH, dan RFL dalam kasus peredaran ganja seberat 14.471 gram yang diduga diselundupkan menggunakan bus umum rute Panton Labu–Jakarta.
Pengungkapan lainnya berupa ganja seberat 9.046 gram dengan tersangka FEJ dan FAP. Pengembangan kasus tersebut berlanjut hingga kawasan Titi Rantai, Medan Baru, dengan tambahan barang bukti ganja seberat 620 gram.
Sementara itu, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, petugas mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial S pada 9 Oktober 2026. Dari tersangka disita enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 620 gram.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Kedutaan Besar Malaysia.
Keberhasilan Operasi Sarang Narkoba ini tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak, termasuk dukungan Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Kapolresta Deli Serdang juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Forkopimda, BNNK, TNI, serta insan pers untuk bersama-sama mengambil peran dalam memerangi peredaran narkoba.
Sebagai langkah lanjutan, Polresta Deli Serdang berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan BNNK untuk mendorong program BERSINAR (Bersih Narkoba).
Program tersebut diwujudkan melalui upaya edukasi, penyuluhan bahaya narkotika, pemasangan stiker imbauan, serta pendekatan keagamaan di tengah masyarakat.
Melalui langkah penindakan dan pencegahan yang berkelanjutan, Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masa depan bangsa.( candra)


=== ===













