Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Majelis Hakim PN Rokan Hilir yang menangani perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Rhl. Dalam perkara ini, Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) bertindak sebagai penggugat, sementara Koperasi Karya Perdana dan PT Torganda sebagai tergugat. Adapun Kepenghuluan Air Hitam, Kepenghuluan Tambusai Utara, serta Bupati Rokan Hilir tercatat sebagai turut tergugat.
Sidang pemeriksaan setempat digelar pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di KT 7 Kebun Torganda, Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir. Lokasi tersebut merupakan objek sengketa utama yang diperebutkan para pihak.
Majelis hakim yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Hakim Nurmala Sinurat, S.H., M.H., Indra Swara, S.H., M.H., dan Nadia Septiene, S.H. Turut hadir Panitera Baginda Suhatirmansyah, S.H., serta Juru Sita Dusmoly Andriono, S.H. Kehadiran unsur pengadilan dilengkapi dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian, mengingat luas dan sensitifnya objek sengketa.
Untuk memastikan situasi tetap kondusif, Polres Rokan Hilir mengerahkan puluhan personel yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Rohil Kompol Edward Pardosi, didampingi Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan.
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dilibatkan guna melakukan pembuktian dan penentuan titik koordinat objek perkara.
Proses pembuktian titik-titik objek sengketa dilakukan di beberapa lokasi dengan menggunakan data dan pengukuran dari BPN, disaksikan langsung oleh majelis hakim, para pihak berperkara, serta aparat keamanan. Secara umum, pemeriksaan setempat berlangsung tertib, aman, dan tanpa kendala berarti.
Kabag Ops Polres Rohil AKP Edward Pardosi menyampaikan bahwa kehadiran kepolisian bertujuan memastikan kelancaran jalannya sidang lapangan serta mencegah potensi gangguan keamanan.
“Pengamanan dilakukan secara maksimal agar pemeriksaan setempat dapat berjalan aman dan objektif,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum KSB, Bangun V.H. Pasaribu, S.H., menegaskan bahwa kehadirannya di lapangan bertujuan memastikan kejelasan objek perkara yang disengketakan.
Ia menyebutkan bahwa luas lahan yang menjadi pokok sengketa mencapai sekitar 7.000 hektare, sebagaimana pernah terungkap dalam gelar perkara terdahulu Nomor 640 di Pengadilan Negeri Rokan Hulu.
“Dengan adanya pembuktian titik-titik objek perkara ini, kami berharap majelis hakim memperoleh gambaran utuh di lapangan. Tahapan selanjutnya adalah masuk pada penyampaian kesimpulan para pihak,” jelasnya.
Pemeriksaan setempat ini menjadi tahapan krusial dalam perkara sengketa lahan tersebut, sekaligus penentu arah putusan majelis hakim dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah lama bergulir.
SUROYO
BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN :
HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362